Pemadaman listrik berkepanjangan di Jawa Tengah memicu tekanan agar PLN tidak berhenti pada permintaan maaf. Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menilai warga yang terdampak berhak mendapat kompensasi nyata atas kerugian yang mereka tanggung.
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menegaskan bahwa konsumen tetap dirugikan apa pun penyebab padamnya listrik. Menurut dia, pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha sama-sama berhak atas ganti rugi ketika layanan energi tidak diterima sebagaimana mestinya.
Kerugian Warga Tidak Lagi Sekadar Gangguan
LP2K menilai dampak pemadaman sudah menyentuh kebutuhan paling dasar hingga aktivitas ekonomi. Mufid mencontohkan rusaknya stok ASI perah yang disimpan di freezer akibat listrik padam terlalu lama.
Di sisi lain, banyak pelaku usaha kecil dan menengah ikut kehilangan pendapatan harian. Karena itu, pemadaman listrik dipandang bukan hanya soal teknis, tetapi juga persoalan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
Mufid mengatakan hak konsumen atas kompensasi ganti rugi sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut memberi dasar bagi konsumen untuk memperoleh ganti rugi materiil maupun imateriil ketika layanan tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Dasar Hukum yang Disorot LP2K
Untuk sektor ketenagalistrikan, LP2K merujuk pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Ketentuan itu mengatur tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan memuat hak konsumen atas kompensasi saat gangguan melebihi batas tertentu.
Menurut Mufid, aturan tersebut sudah cukup jelas untuk menjadi pijakan PLN dalam merespons pelanggan terdampak. Ia menilai kompensasi seharusnya tidak ditunda ketika gangguan telah meluas dan berlangsung berhari-hari.
Respons PLN Masih Disorot
Hingga kini, LP2K mengaku belum melihat pernyataan resmi dari manajemen PLN mengenai skema kompensasi bagi jutaan pelanggan terdampak. Respons yang tampak sejauh ini, kata Mufid, masih sebatas permintaan maaf.
Karena itu, LP2K meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral turun tangan untuk mendorong PLN menyalurkan kompensasi ganti rugi. Mufid menilai pemerintah perlu menggunakan diskresi agar hak konsumen tetap terlindungi.
Pemadaman Masih Terasa di Banyak Wilayah
Di lapangan, pemadaman bergiliran masih terpantau terjadi merata sejak pekan lalu di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Durasi pemadaman berbeda-beda di tiap titik, tetapi keluhan warga muncul berulang.
Sejumlah warga juga mengeluhkan tidak adanya surat peringatan maupun jadwal resmi dari unit PLN setempat sebelum pemadaman diberlakukan. Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan menyesuaikan aktivitas rumah tangga dan pekerjaan.
PLN Akui Ada Kendala Operasional
Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah, Prayudha Fasya Perdana, mengatakan PLN mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan. Ia menyebut ada kendala teknis operasional pada pembangkit yang menyebabkan penurunan kapasitas suplai listrik.
Prayudha juga mengatakan tim teknis di lapangan berupaya mempercepat perbaikan mesin-mesin pembangkit agar aliran listrik segera kembali menyala. PLN, kata dia, melakukan manajemen beban secara terbatas di sejumlah wilayah terdampak sambil memulihkan kondisi operasi pembangkit supaya pasokan listrik kembali normal.
Source: regional.kompas.com






