
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap memperketat perlindungan kawasan hutan lewat aturan baru yang menyoroti rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah. Langkah ini muncul di tengah kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, dan meningkatnya risiko bencana di sejumlah wilayah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menilai rancangan aturan itu penting untuk memberi dasar hukum yang lebih tegas dalam pengelolaan kehutanan. Ia juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan administratif, tetapi perlu didukung edukasi agar kesadaran masyarakat ikut tumbuh.
Fokus baru pada rehabilitasi dan reklamasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah kini menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Arah kebijakannya jelas, yaitu menutup celah pengelolaan hutan yang selama ini dinilai terlalu longgar.
Gus Yasin menyebut aturan itu masih akan dibahas bersama, tetapi penguatan regulasi sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurut dia, kondisi hutan di Jawa Tengah akan lebih baik jika perlindungan kawasan memiliki pijakan hukum yang kuat dan operasional yang jelas.
Pegunungan dan kawasan gundul ikut disorot
Sejumlah kawasan pegunungan masuk dalam perhatian pemerintah daerah, termasuk Gunung Slamet dan wilayah pegunungan di Kabupaten Pati. Gus Yasin menyebut ada kawasan yang perlu difasilitasi agar tidak terjadi perusakan hutan.
Ia juga menyoroti masih adanya hutan gundul di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Pati. Kondisi itu memperkuat alasan untuk mempercepat langkah perlindungan sekaligus pemulihan kawasan hutan yang rusak.
Alih fungsi lahan dinilai memperlemah daya serap tanah
Pemprov Jateng menilai alih fungsi lahan di beberapa wilayah telah memperburuk kemampuan tanah menyerap air. Lahan yang sebelumnya ditumbuhi pohon besar lalu berubah menjadi perkebunan atau tanaman sayuran dinilai membuat daya ikat tanah melemah.
Perubahan tutupan lahan itu juga berdampak pada kestabilan lereng. Karena itu, pemerintah provinsi mendukung pembahasan Raperda agar pelestarian lingkungan berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Risiko banjir, longsor, dan kekeringan meningkat
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng Sholeha Kurniawati menyebut kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jawa Tengah menghadapi tantangan serius. Alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi, dan penurunan kualitas daerah aliran sungai dinilai telah memicu risiko banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai daerah.
Ia menambahkan, masih ada lahan kritis yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu, DPRD menilai perlu ada kebijakan daerah yang memberi arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan.
Melibatkan pemerintah hingga masyarakat
Raperda tersebut dirancang agar tata kelola rehabilitasi lahan berjalan terencana, sistematis, dan terpadu. Prosesnya juga akan melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, aturan ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong partisipasi masyarakat, dan memastikan dukungan pendanaan rehabilitasi lingkungan.
Source: www.antaranews.com




