Nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri kini perlu menunggu hasil penelitian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penetapan rekening yang layak dibayar ditargetkan selesai paling lambat 20 November 2026.
Proses ini menjadi penentu bagi penyimpan dana karena klaim tidak langsung dibayarkan setelah izin usaha dicabut. LPS terlebih dahulu mencocokkan data rekening dan informasi pendukung untuk memastikan simpanan memenuhi ketentuan penjaminan.
Penetapan klaim maksimal 90 hari kerja
LPS memulai penanganan melalui rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan nasabah. Tahap tersebut dilakukan bersamaan dengan persiapan pelaksanaan likuidasi bank.
Berdasarkan keterangan LPS yang dikutip Bisnis.com pada Jumat, 17 Juli 2026, daftar simpanan layak bayar ditetapkan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Batas waktu yang disampaikan adalah hingga 20 November 2026.
| Tahap | Proses yang Dilakukan | Tujuan |
|---|---|---|
| Rekonsiliasi | Pencocokan data simpanan dan informasi pendukung. | Memastikan data rekening tercatat dengan benar. |
| Verifikasi | Pemeriksaan kesesuaian simpanan dengan ketentuan penjaminan. | Menentukan rekening yang layak dibayar. |
| Pembayaran klaim | Dilakukan secara bertahap setelah penetapan simpanan. | Membayar simpanan yang memenuhi syarat penjaminan. |
Pembayaran klaim akan dilakukan bertahap setelah LPS menetapkan daftar simpanan yang memenuhi persyaratan. Dana pembayaran berasal dari dana penjaminan yang dikelola LPS sesuai ketentuan.
Artinya, nasabah perlu membedakan antara proses pencabutan izin usaha dan tahap pembayaran penjaminan. Kepastian pembayaran baru diperoleh setelah rekening masuk dalam daftar simpanan layak bayar yang ditetapkan LPS.
Tiga syarat simpanan masuk penjaminan
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti meminta nasabah mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memastikan rekening memenuhi persyaratan 3T.
Syarat pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Catatan tersebut menjadi dasar utama dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi data oleh LPS.
Syarat kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS. Ketentuan ini menjadi bagian dari penilaian sebelum simpanan dapat ditetapkan sebagai klaim yang layak dibayar.
Syarat ketiga berkaitan dengan perilaku nasabah terhadap bank. Nasabah tidak boleh melakukan tindak pidana yang merugikan bank agar simpanannya dapat masuk dalam klaim penjaminan.
Damaiyanti menyatakan keterlibatan LPS dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi masyarakat yang menyimpan dana di perbankan. “Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS di sini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank,” ujarnya.
Jalur nasabah dan debitur berbeda
Nasabah penyimpan dana dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Syariah Hasanah Mandiri. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan dimulai.
Di sisi lain, pencabutan izin usaha tidak menghentikan kewajiban debitur kepada bank. Debitur tetap dapat membayar angsuran atau melunasi pinjaman di kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Perbedaan mekanisme tersebut membuat penyimpan dana perlu menunggu hasil verifikasi, sementara debitur tetap menjalankan kewajiban pembayaran. Untuk penjelasan mengenai penjaminan dan likuidasi, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui 021-154.
Source: finansial.bisnis.com






