
Pemerintah belum menetapkan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan untuk 2026. Artinya, peserta masih membayar iuran dengan aturan lama yang selama ini berlaku, termasuk bagi peserta mandiri yang paling sering menunggu kepastian perubahan tarif.
Isu penyesuaian iuran sempat menguat karena program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN diprediksi menghadapi tekanan defisit hingga puluhan triliun rupiah. Meski kebutuhan menjaga keberlanjutan program menjadi alasan wacana perubahan tarif dibuka, keputusan final untuk mengubah angka iuran belum keluar.
Tarif peserta mandiri masih sama
Untuk peserta mandiri, besaran iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema ini berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP, dengan besaran yang dibedakan berdasarkan kelas layanan.
Peserta Kelas I membayar Rp 150.000 per bulan dan menanggung penuh biayanya sendiri. Peserta Kelas II membayar Rp 100.000 per bulan dengan pembayaran penuh dari peserta.
Pada Kelas III, total iuran tercatat Rp 42.000 per bulan. Dari jumlah itu, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah memberi subsidi Rp 7.000.
Kondisi ini membuat peserta mandiri belum menghadapi lonjakan biaya baru. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut evaluasi iuran idealnya dilakukan secara rutin agar program tetap stabil.
Skema bantuan tetap berjalan
Di sisi lain, masyarakat dari kelompok ekonomi rendah masih dilindungi lewat skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Skema PBI menjadi penyangga penting agar akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi warga yang tidak mampu membayar iuran mandiri. Dengan begitu, beban pembiayaan tidak sepenuhnya jatuh ke peserta.
Peserta pekerja memakai sistem gaji
Berbeda dari peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah atau PPU membayar iuran berdasarkan persentase dari penghasilan bulanan. Total iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji.
Dalam skema itu, pemberi kerja menanggung 4 persen dan pekerja menanggung 1 persen melalui potongan gaji. Ketentuan ini berlaku untuk pegawai di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta.
Pola tersebut membuat beban iuran mengikuti kemampuan pendapatan peserta. Karena berbasis persentase, sistem PPU tidak memakai angka tetap seperti peserta mandiri.
Aturan bayar dan denda masih berlaku
Setiap peserta wajib melunasi iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan ini tetap menjadi batas waktu yang harus dipatuhi agar status kepesertaan tidak bermasalah.
Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran ditiadakan bagi peserta yang hanya menunggak tanpa menggunakan layanan tertentu. Namun, denda masih bisa dikenakan bila peserta mengakses rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya diaktifkan kembali.
Ada pula kelompok peserta khusus yang tetap mendapat perlakuan berbeda. Veteran dan perintis kemerdekaan iurannya dihitung berdasarkan persentase gaji pegawai negeri sipil dan seluruhnya ditanggung negara.





