Indonesia sedang menyiapkan langkah besar untuk menentukan arah kecerdasan buatan atau AI di dalam negeri. Pemerintah tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar dan pengguna teknologi yang dikembangkan negara lain.
Dua Peraturan Presiden disiapkan sebagai fondasi kebijakan tersebut, yakni peta jalan pengembangan AI dan aturan etika AI. Keduanya diposisikan untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi sekaligus menjaga agar pengembangannya tetap berpusat pada manusia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan pemerintah tengah menyusun Perpres AI berupa peta jalan pengembangan kecerdasan buatan. Peta jalan itu disebut berkaitan dengan periode 2026 dan 2029 serta akan disahkan dalam waktu dekat.
Di saat yang sama, rancangan Perpres mengenai etika AI juga telah memasuki tahap akhir pembahasan. Aturan ini akan menjadi rujukan prinsip bagi pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.
Dua Fondasi Kebijakan AI
| Regulasi | Fokus Utama | Status |
|---|---|---|
| Perpres peta jalan AI | Arah pengembangan kecerdasan buatan | Disiapkan untuk periode 2026 dan 2029 |
| Perpres etika AI | Prinsip etika pengembangan dan pemanfaatan AI | Tahap akhir pembahasan |
Keberadaan dua aturan tersebut menunjukkan pemerintah memandang AI bukan semata-mata sebagai peluang bisnis atau teknologi baru. Aspek kemanusiaan dan etika disebut akan ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam penggunaannya.
Dalam konferensi pers virtual dari Shanghai, China, Angga menyampaikan bahwa pembahasan regulasi etika AI sudah mendekati tahap akhir. “Kemudian juga Peraturan Presiden tentang etika Artificial Intelligence itu sendiri, yang sekarang sedang dalam pembahasan, dalam tahap akhir,” ujar Angga.
Pemerintah melihat pemanfaatan AI dapat menjangkau bidang yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Angga menyebut potensi ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan sebagai sejumlah area yang dapat menggunakan teknologi tersebut.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan AI di dalam negeri harus tetap memperhatikan nilai kemanusiaan. “Bagaimana penekanan kemanusiaan, etika dikedepankan, bagaimana potensi ekonomi, kemudian untuk edukasi, kemudian untuk pelayanan kesehatan,” kata Angga.
Peran Indonesia di Tata Kelola Global
Penyusunan kebijakan domestik ini juga berjalan seiring dengan upaya Indonesia memperluas perannya di tingkat internasional. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization atau WAICO.
Menurut Angga, keikutsertaan dalam WAICO membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat dalam pembentukan aturan AI global. Pemerintah menegaskan posisi itu tidak ditujukan sekadar untuk memperbesar penggunaan AI dari negara lain.
“Yang jelas kita ambil manfaatnya bahwa Indonesia bukan hanya sebagai penonton, kita berperan aktif di sini,” ujar Angga. Pernyataan itu menandai ambisi pemerintah untuk ikut menentukan arah tata kelola teknologi yang dampaknya akan meluas ke banyak sektor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri WAICO. Status sebagai founding member memberi kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menyusun tata kelola AI global.
Menurut keterangan yang dikutip CNN Indonesia, keterlibatan Indonesia diarahkan untuk mendukung pengembangan AI yang inklusif, aman, tepercaya, dan berpusat pada manusia. Penyelesaian peta jalan serta aturan etika AI akan menjadi penanda penting bagi posisi Indonesia, baik dalam kebijakan nasional maupun forum global.
