Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau melemah pada transaksi Senin, 27 April 2026. Berdasarkan data yang dilansir dari Kompas dan informasi resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp16.000 per gram dan ikut menekan harga pembelian kembali atau buyback.
Harga jual emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.825.000 per gram kini menjadi Rp2.809.000 per gram. Sementara itu, harga buyback tercatat turun ke Rp2.620.000 per gram, sehingga pergerakan awal pekan ini menjadi perhatian bagi investor yang memantau nilai aset emas batangan.
Tekanan di pasar logam mulia
Koreksi harga emas seperti ini menunjukkan bahwa pasar logam mulia masih bergerak responsif terhadap sentimen ekonomi. Harga emas domestik umumnya mengikuti arah pasar global dan menyesuaikan diri dengan perkembangan kebijakan ekonomi makro yang sedang berlangsung.
Bagi investor yang sudah memiliki emas batangan, pelemahan buyback menjadi poin penting karena harga ini menentukan nilai pencairan saat emas dijual kembali. Selisih antara harga jual dan buyback juga mencerminkan biaya yang lazim dalam transaksi emas batangan.
Rincian harga beberapa ukuran emas Antam
Perubahan harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram, tetapi juga pada sejumlah pecahan lain yang dipasarkan Antam. Berikut beberapa harga dasar emas Antam yang tercatat pada 27 April 2026:
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.454.500 |
| 2 gram | Rp5.558.000 |
| 5 gram | Rp13.820.000 |
| 25 gram | Rp68.837.000 |
| 100 gram | Rp275.112.000 |
| 500 gram | Rp1.374.820.000 |
Untuk pecahan lain, harga yang tercatat juga bervariasi sesuai ukuran batang. Antara lain, terdapat harga Rp8.312.000, Rp27.585.000, Rp137.595.000, Rp687.515.000, hingga Rp2.749.600.000 untuk ukuran terbesar yang disebutkan dalam daftar.
Pajak tetap perlu diperhitungkan investor
Selain harga pasar, transaksi emas batangan juga mengikuti aturan pajak yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, sehingga pembeli dan penjual perlu memperhatikan potongan yang mungkin timbul dalam transaksi.
Saat pembelian, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Adapun pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen, sehingga status administrasi pajak ikut memengaruhi total yang dibayarkan.
Pada transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 1,5 persen. Jika penjual tidak menyertakan NPWP, tarif potongan menjadi 3 persen, sehingga nilai pencairan bersih bisa berbeda dari harga buyback yang tercantum.
Sinyal bagi pemilik dan calon pembeli emas
Koreksi harga pada awal pekan kerap memicu evaluasi di kalangan investor emas. Sebagian pelaku pasar melihat kondisi ini sebagai peluang untuk menambah kepemilikan, terutama karena emas masih dipandang sebagai aset yang relatif stabil dalam jangka panjang.
Di sisi lain, keputusan membeli tetap memerlukan pertimbangan atas arah pasar dan kondisi ekonomi global. Karena pergerakan harga emas dapat berubah cepat, investor biasanya memantau tren logam mulia sebelum menentukan langkah berikutnya, terutama saat harga jual dan buyback sama-sama berada di bawah tekanan.







