Korps Lalu Lintas Polri menegaskan pengawalan di jalan raya tidak boleh dilakukan dengan cara ugal-ugalan. Petugas patroli dan pengawalan atau Patwal diminta bekerja lebih tertib, santun, dan tetap menjaga kenyamanan pengguna jalan lain.
Penegasan ini menyoroti satu hal yang sering jadi perhatian publik, yakni etika petugas saat membuka jalan di tengah padatnya lalu lintas. Di lapangan, pengawalan wajib tetap profesional karena menyangkut keselamatan, rasa aman masyarakat, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Delapan etika yang harus dipatuhi
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen menyebut ada delapan protokol teknis yang wajib dipatuhi seluruh personel. Pengawalan harus tetap berjalan profesional tanpa mengabaikan keselamatan dan hak pengguna jalan lain.
Etika pertama, petugas wajib membawa surat perintah atau administrasi pendukung sebelum bertugas. Kelengkapan ini menjadi dasar legal dan administratif agar pengawalan berlangsung sesuai ketentuan.
Etika kedua, petugas dilarang memaksakan keadaan saat meminta jalan atau membelah kemacetan. Ruben juga menegaskan tidak perlu ada gerakan zig-zag agresif yang justru membahayakan pengguna jalan lain.
Etika ketiga, petugas harus tetap memberi jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang memang diutamakan dan diprioritaskan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang berhak didahulukan
Pasal tersebut memuat urutan kendaraan yang wajib diprioritaskan di jalan. Daftarnya mencakup kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Prioritas berikutnya diberikan kepada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Setelah itu ada kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Etika keempat, lampu rotator atau strobo tidak boleh digunakan secara berlebihan. Penggunaan yang terlalu agresif dinilai dapat mengganggu pengguna jalan lain dan memunculkan kesan sewenang-wenang.
Etika kelima, sirene hanya dibunyikan seperlunya atau saat keadaan darurat. Petugas pengawalan tidak perlu menyalakan sirene terus-menerus karena fungsinya membantu kelancaran, bukan menekan pengguna jalan lain.
Gestur sopan juga jadi bagian tugas
Etika keenam menuntut personel menjaga gestur yang sopan dan beretika. Contohnya, memberi jempol atau ucapan terima kasih ketika mendahului kendaraan lain.
Etika ketujuh, petugas dapat menggunakan public address atau pengeras suara dari dalam kendaraan bila diperlukan. Namun permintaan jalur tetap harus disampaikan dengan cara yang santun dan tidak memancing ketegangan di jalan.
Etika kedelapan, seluruh petugas wajib menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran. Dengan begitu, pengawalan tidak hanya cepat, tetapi juga tetap aman, tertib, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Ruben menilai profesionalisme polisi lalu lintas harus tercermin dari cara bertugas di lapangan. Ia juga berharap materi pelatihan dapat diterapkan dengan baik saat pengawalan berlangsung, sehingga praktik ugal-ugalan dan zig-zag agresif tidak lagi terjadi.







