Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan yang Dianggap Sewenang-wenang

Putusan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyorot satu hal penting, yakni tindakan penyidik yang dinilai tidak berjalan sesuai izin yang diberikan. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan itu dan menyatakan ada ketidaksesuaian antara alasan penggeledahan dan pelaksanaannya di lapangan.

Dalam sidang tersebut, pengadilan menilai penggeledahan yang semula dimohonkan untuk mencari barang bukti justru dipakai dalam proses penangkapan. Dari situlah hakim menyebut tindakan penyidik tidak bisa dibenarkan sepenuhnya dan mengarah pada tindakan sewenang-wenang.

Izin ada, tapi pelaksanaannya dipersoalkan

Polda Metro Jaya memang telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, izin itu diberikan dengan tujuan mencari barang bukti di rumah atau tempat tertutup, bukan untuk menjalankan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Perbedaan tujuan itu menjadi inti pertimbangan hakim. Menurut I Ketut Darpawan, penggunaan upaya penggeledahan untuk kepentingan penangkapan tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan tidak dapat dibenarkan.

Hakim juga menilai tidak ada keadaan yang menunjukkan Roy Suryo akan menghambat proses penyidikan. Di hadapan pengadilan, ia disebut kooperatif dan tidak memperlihatkan sikap yang menyulitkan pelimpahan perkara ke jaksa.

Penahanan juga dinilai tidak memenuhi syarat

Selain soal penangkapan, hakim turut menyoroti penahanan. Roy Suryo diketahui menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah ditahan.

Dari fakta itu, pengadilan menyimpulkan syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, meski tidak seluruh tuntutan Roy Suryo diterima.

IsuPertimbangan HakimHasil
PenggeledahanIzin ada, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk penangkapanDinilai tidak sepenuhnya sah
PenangkapanTidak didukung dasar yang dapat dipertanggungjawabkanDinilai sewenang-wenang
PenahananRoy Suryo kooperatif dan wajib lapor tanpa pernah ditahanSyarat subjektif dianggap tidak terpenuhi

Ada permintaan yang tetap ditolak

Meski mengabulkan sebagian praperadilan, pengadilan tidak menyetujui seluruh permohonan yang diajukan. Permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah ditolak karena ketidaksahan pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis membuat berkas penyidikan ikut batal.

Hakim juga menolak permintaan agar penuntut umum dilarang menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut pengadilan, hal itu berada di luar kewenangan praperadilan.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat yang tercantum adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Putusan itu menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penangkapan dalam perkara Roy Suryo tetap harus tunduk pada prosedur yang tepat dan alasan yang bisa diuji secara hukum. Di sisi lain, pengadilan juga membatasi ruang praperadilan agar tidak masuk ke wilayah kewenangan lain yang bukan menjadi objek pemeriksaan.

Source: www.suara.com
Terkait