Gus Yaqut Dibantarkan ke RS Polri, KPK Tetap Kawal Kasus Kuota Haji

Author: Cung Media

Komisi Pemberantasan Korupsi membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut setelah kondisi kesehatannya menurun. Ia kini menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena gangguan pada saluran pencernaan.

Langkah itu diambil setelah tim medis memeriksa kondisinya dan menilai perawatan intensif perlu segera dilakukan. Di tengah proses itu, KPK menegaskan bahwa penanganan kesehatan dan proses hukum tetap berjalan bersamaan.

Perawatan mengikuti rekomendasi dokter

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembantaran penahanan dilakukan sesuai prosedur ketika seorang tahanan membutuhkan penanganan medis lanjutan. Menurut dia, keputusan membawa Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter yang menilai kondisinya belum memungkinkan menjalani penahanan secara normal.

KPK juga menyebut penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu memastikan tahapan penyidikan perkara tidak berhenti hanya karena tersangka sedang dirawat.

Hak kemanusiaan dan proses hukum berjalan bersama

Budi menegaskan bahwa pembantaran ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan tersangka. Meski demikian, KPK tetap menjaga agar proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tidak ikut tertunda.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Budi. Pernyataan itu menempatkan kondisi medis dan kepastian hukum dalam satu jalur penanganan yang sama.

Status perkara yang menjerat Gus Yaqut

Gus Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023-2024. Penahanan awalnya dilakukan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan sejumlah pihak lain yang turut terseret dalam penyidikan. Nama-nama yang disebut antara lain mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Pasal yang dikenakan KPK

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan proses hukum akan dilanjutkan begitu tim dokter RS Polri menyebut kondisi kesehatan Gus Yaqut sudah stabil.

Untuk saat ini, fokus utama berpindah ke pemulihan kesehatan Gus Yaqut. Penyidik tetap menunggu perkembangan medis sebelum melanjutkan pemeriksaan berikutnya dalam perkara kuota haji tersebut.

Source: www.suara.com
Terbaru