Guiding block seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan tunanetra, tetapi di banyak kota fungsinya justru terganggu oleh hambatan fisik dan penggunaan yang salah. Saat jalur pemandu tertutup tiang, pohon, rambu, parkir liar, atau lapak dagang, keselamatan pengguna ikut dipertaruhkan.
Masalah ini menunjukkan bahwa ruang publik belum sepenuhnya dirancang untuk melindungi semua warga. Bagi penyandang disabilitas netra, guiding block bukan elemen tambahan, melainkan alat navigasi untuk bergerak mandiri tanpa bergantung pada bantuan orang lain.
Fungsi guiding block masih sering disalahpahami
Rendahnya literasi publik menjadi salah satu akar masalah. Masih ada warga yang menganggap jalur kuning di trotoar itu sekadar hiasan, padahal fungsinya sangat spesifik sebagai penunjuk arah dan penanda aman.
Ajad Sudrajad, Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta, menilai kurangnya sosialisasi membuat banyak orang tidak memahami fungsi guiding block. Akibatnya, jalur itu kerap diperlakukan seperti ruang bebas pakai, termasuk untuk parkir liar dan berdagang.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan fasilitas aksesibilitas tidak cukup berhenti pada pemasangan fisik. Edukasi publik perlu berjalan bersamaan agar masyarakat tahu bahwa guiding block punya fungsi yang tidak boleh diabaikan atau dialihkan.
Trotoar yang tak steril membuat aksesibilitas rapuh
Di lapangan, trotoar masih sering kehilangan fungsinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Lapak dagang dan kendaraan parkir kerap mengambil alih area yang seharusnya steril, sementara pengawasan tidak selalu hadir secara konsisten.
Satpol PP memang melakukan penertiban, tetapi penanganan yang hanya muncul saat ada razia dinilai tidak cukup. Patroli berkala, pengawasan berkelanjutan, dan penerapan denda maksimal diperlukan agar trotoar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Tanpa pengawasan yang kuat, guiding block yang sudah dipasang tetap rentan disalahgunakan. Dalam situasi seperti itu, fasilitas yang semestinya membantu justru bisa berubah menjadi sumber bahaya.
Salah pasang membuat jalur pemandu kehilangan arah
Selain disalahgunakan, guiding block juga kerap bermasalah sejak pemasangan. Ubin pemandu seharusnya lebih tebal dari ubin biasa, berukuran 30 cm x 30 cm x 4 cm, antiselip, tahan cuaca, dan berwarna mencolok agar mudah dikenali.
Permukaannya juga harus memiliki motif dan guratan yang lebih dalam serta kasar supaya dapat teraba oleh teman disabilitas netra. Namun dalam praktiknya, kesalahan pemasangan masih sering terjadi karena proyek dikebut, pekerja lapangan kurang memahami standar, koordinasi antarlembaga lemah, dan komunitas disabilitas tidak dilibatkan dalam perencanaan.
Kesalahan itu bisa berupa jalur yang terhalang tiang atau pohon, berakhir tiba-tiba, dipasang di lokasi yang tidak relevan, atau rusak sehingga berbahaya bagi pengguna. Saat hal seperti ini dibiarkan, guiding block tidak lagi menjalankan fungsi utamanya sebagai penuntun aman di trotoar.
Hak berjalan di kota ikut ditentukan dari akses yang aman
Indonesia sebenarnya sudah memiliki pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan. Pedoman itu menegaskan bahwa kota modern tidak hanya diukur dari tampilan fisik, tetapi juga dari kemampuannya memberi rasa aman bagi semua orang.
Bagi pejalan tunanetra, guiding block adalah bagian penting dari hak untuk berjalan di ruang publik dengan aman. Karena itu, menjaga jalur pemandu tetap bebas hambatan bukan hanya soal ketertiban trotoar, tetapi juga soal pemenuhan hak penyandang disabilitas netra untuk mengakses kota tanpa ancaman.
Source: www.idntimes.com






