
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys. Putusan lewat e-court itu membuat tuntutan ganti rugi senilai total Rp244 miliar resmi gugur.
Hasil ini langsung mengubah arah sengketa yang sebelumnya ramai disorot karena menyangkut nilai klaim yang sangat besar. Dari pihak Reza Gladys, putusan tersebut dibaca sebagai jawaban atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepada mereka.
Gugatan Rp244 Miliar Tidak Diterima
Nilai yang dituntut Nikita Mirzani terdiri dari dua komponen besar, yakni kerugian materiil dan immateriil. Angka itu disebut sebagai akumulasi kerugian kelalaian sebesar Rp40 miliar dan kerugian immaterial Rp200 miliar.
Dengan penolakan itu, upaya perdata yang ditempuh Nikita untuk meminta ganti rugi kepada Reza Gladys tidak berlanjut. Posisi hukum pihak Reza Gladys pun menguat karena majelis hakim tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut gugatan ditolak seluruhnya dan menilai hasil itu menegaskan bahwa argumentasi hukum pihaknya lebih kuat.
Awal Perselisihan dari Kerja Sama Endorse
Sengketa ini berawal dari klaim Nikita Mirzani yang merasa dirugikan dalam perjanjian kerja sama endorse senilai Rp4 miliar. Dari sisi Reza Gladys, nilai tersebut tidak dipandang sebagai bagian dari perjanjian, melainkan sebagai pemerasan yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana.
Perbedaan tafsir atas hubungan bisnis itu membuat konflik keduanya bergeser dari komunikasi kerja ke jalur hukum. Masing-masing pihak bertahan pada versi yang berbeda mengenai duduk perkara yang memicu pertikaian tersebut.
Perkara yang semula berkaitan dengan kerja sama komersial itu kemudian melebar ke dua ranah sekaligus, yakni perdata dan pidana. Kondisi ini membuat sengketa antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus menjadi perhatian publik.
Respons Kubu Reza Gladys
Julianus mengatakan Reza Gladys menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Ia menilai kemenangan di pengadilan menjadi bukti bahwa tudingan yang diarahkan kepada kliennya bisa dijawab lewat proses hukum.
Ia juga menyebut pihak Reza Gladys sudah menyiapkan langkah jika Nikita Mirzani memilih menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Meski begitu, Julianus menilai mereka tidak perlu bersikap berlebihan karena posisi hukum pihaknya dianggap sudah cukup kuat.
Dalam komentarnya, Julianus bahkan menyebut perkara ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi mahasiswa hukum bila berlanjut ke tahap perlawanan berikutnya. Pernyataan itu menunjukkan keyakinan kubu Reza Gladys bahwa putusan pengadilan memberi dasar yang jelas dalam sengketa ini.
Dampak bagi Langkah Hukum Berikutnya
Penolakan gugatan ini menjadi pukulan bagi upaya Nikita Mirzani untuk memperoleh kompensasi besar dari Reza Gladys. Dengan gugurnya tuntutan Rp244 miliar, fokus perkara kini bergeser pada langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh pihak yang tidak puas.
Sampai putusan dibacakan, majelis hakim telah menutup ruang bagi gugatan perdata tersebut untuk dikabulkan. Sengketa ini masih menyita perhatian karena melibatkan klaim kerugian besar, tudingan pemerasan, dan konflik yang sudah masuk ke berbagai jalur hukum.
Source: www.suara.com




