Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam penyidikan dugaan pungutan liar terkait perizinan pertambangan dan air tanah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp707 juta dan sebuah Toyota Fortuner milik tersangka OS.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, pada Senin, 20 April 2026, mulai pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB. Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti elektronik, dokumen perizinan, catatan pembagian uang, dan disposisi pimpinan yang diduga memuat perintah tidak sah.
Dokumen dicari di ruang pimpinan dan kabid
Penyidik memeriksa beberapa titik penting di kantor ESDM Jatim, termasuk ruang Kepala Dinas dan ruang Kabid Pertambangan. Dari lokasi itu, tim penyidik menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan permohonan izin yang diproses tidak sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran pola kerja yang diduga membuka ruang pungutan liar. Kejati Jatim menilai dokumen dan catatan yang diamankan dapat membantu menjelaskan alur permohonan izin serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Uang diduga dibagikan rutin selama dua tahun
Selain dokumen, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari praktik pungli perizinan tambang. Dalam pemeriksaan sementara, uang itu disebut dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 staf Bidang Pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Pembagian dana diduga terjadi setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun. Besaran yang diterima tiap pegawai disebut berbeda-beda, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, bergantung pada status pegawai, jabatan, masa kerja, dan beban tugas.
Sejumlah staf kemudian mengembalikan uang yang diduga bersumber dari praktik tersebut. Pengembalian itu dilakukan bertahap dan disebut sebagai bentuk itikad baik dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Rp707 juta sudah diamankan penyidik
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menyita sementara total Rp707 juta dari pengembalian dana tersebut. Nilai itu menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri apakah masih ada aliran dana lain yang belum terungkap.
Penelusuran itu tidak berhenti pada penerimaan uang di level staf. Penyidik juga mencoba menghubungkan asal-usul dana, mekanisme pembagian, dan kemungkinan adanya pihak lain yang mendapat keuntungan dari praktik tersebut.
Kejati Jatim menyebut pelacakan dana dilakukan lebih luas dengan melibatkan PPATK sejak awal penyidikan. Langkah itu diperlukan untuk melihat kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang selain dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Fortuner tersangka ikut disita
Satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS juga ikut diamankan penyidik. Kendaraan itu diduga berasal dari pendapatan tidak sah yang dikaitkan dengan praktik pungli perizinan.
Penyitaan kendaraan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga terkait hasil kejahatan. Dalam kasus semacam ini, penyitaan aset kerap digunakan untuk memperkuat pembuktian sekaligus membuka jejak keuangan yang lebih luas.
Kejati Jatim menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak diminta kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan. Lembaga itu juga membuka hotline pengaduan masyarakat di nomor 081277874343 bagi pemohon perizinan pertambangan dan air tanah yang merasa menjadi korban pungli.
Saluran pengaduan tersebut disiapkan untuk memperkuat transparansi layanan publik dan membantu perbaikan tata kelola perizinan di sektor energi dan pertambangan. Di tengah penyidikan yang masih berkembang, Kejati Jatim terus mengumpulkan bukti agar konstruksi perkara dapat terlihat lebih utuh dan jelas.
Source: duta.co






