Polemik soal ganjil-genap di gerbang tol Jakarta akhirnya diluruskan pemerintah daerah. Pemprov DKI menegaskan tidak ada aturan baru, sehingga kebijakan yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan lama.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut dasar yang dipakai masih Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ia juga membantah kabar yang sempat beredar soal adanya kebijakan baru, termasuk informasi mengenai 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol.
Aturan Lama Tetap Jadi Acuan
Pramono menegaskan ganjil-genap di Jakarta tidak berubah dan masih berjalan seperti sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan di Balai Kota untuk menepis anggapan bahwa ada kebijakan mendadak yang harus diikuti pengguna jalan.
Aturan tersebut memang sudah lama menjadi dasar pembatasan lalu lintas di beberapa ruas jalan ibu kota. Karena itu, penerapan di titik tertentu tetap mengikuti regulasi yang sudah ada, bukan ketentuan baru.
Gerbang Tol Hanya yang Terhubung ke Ruas Ganjil-Genap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa gerbang tol yang disebut dalam pembahasan ganjil-genap bukan berarti seluruh area tol ikut dibatasi. Fokusnya ada pada gerbang tol yang memiliki irisan langsung dengan jalan protokol yang memang masuk kawasan ganjil-genap.
Komarudin mencontohkan ruas seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk yang memang berada dalam pengaturan pembatasan lalu lintas. Akses keluar-masuk tol yang langsung terhubung ke ruas itu ikut menyesuaikan aturan di jalan protokol.
Ia menegaskan pembatasan tersebut bukan berlaku di dalam jalur bebas hambatan. “Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” ujarnya.
Penindakan Tetap Mengacu ETLE
Di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran pada area yang termasuk irisan gerbang tol tetap berjalan seperti biasa. Kamera tilang elektronik atau ETLE masih digunakan untuk merekam kendaraan yang melintas di ruas yang diawasi.
Komarudin menyebut selama kendaraan terekam di ruas jalan yang masuk pengawasan ETLE dan berada dalam cakupan aturan ganjil-genap, ketentuan lama tetap digunakan. Ia juga menegaskan belum ada aturan baru yang menggantikan pergub tersebut.
Klarifikasi Soal 28 Titik Gerbang Tol
Soal kabar spesifik mengenai 28 titik gerbang tol, Komarudin meminta masyarakat mengecek daftar resminya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa urusan zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Dengan penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, poin utamanya menjadi jelas: ganjil-genap di Jakarta belum berubah. Yang terjadi adalah penegasan kembali penerapan aturan lama pada ruas-ruas jalan yang memang sudah masuk skema pembatasan lalu lintas.
