Pembiayaan syariah kini menjadi jalur penting bagi perempuan prasejahtera yang membutuhkan modal usaha sesuai kebutuhan dan keyakinan mereka. Melalui PNM Mekaar Syariah, PT Permodalan Nasional Madani tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga membangun pendampingan agar usaha ultra mikro bisa bertahan dan tumbuh.
Skema ini semakin menonjol karena porsinya sudah mendominasi portofolio PNM. Hingga saat ini, 73 persen dari total pembiayaan yang disalurkan PNM menggunakan skema syariah melalui program tersebut.
Jangkauan yang dekat dengan pelaku usaha kecil
PNM menempatkan pembiayaan syariah sebagai bagian dari strategi memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat prasejahtera, terutama perempuan pengusaha ultra mikro. Layanannya didukung 58 kantor cabang dan lebih dari 4.000 unit layanan Mekaar yang tersebar di 36 provinsi.
Jangkauan itu mencakup 456 kabupaten/kota serta lebih dari 3.700 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Artinya, layanan ini tidak berhenti di kota besar, tetapi hadir lebih dekat dengan kelompok yang selama ini sering sulit menjangkau lembaga keuangan formal.
Pembiayaan yang dibarengi penguatan kapasitas
Direktur Bisnis dan Sumber Daya Manusia PNM, Henry Yunus Kamang Pangemanan, menegaskan bahwa pembiayaan syariah bukan sekadar produk alternatif. Ia menyebut pengembangannya sebagai bagian dari misi PNM untuk menghadirkan pemberdayaan yang selaras dengan kebutuhan dan nilai yang diyakini masyarakat.
Henry mengatakan, “Pembiayaan syariah memiliki peran strategis dalam memperluas inklusi keuangan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat. Melalui produk berbasis syariah, kami tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga menghadirkan pendampingan dan penguatan kapasitas usaha.”
Pendekatan ini membuat nasabah tidak hanya menerima dana usaha, tetapi juga memperoleh ruang untuk membangun kemampuan usaha secara bertahap. PNM menempatkan pendampingan, penguatan kapasitas, dan keberlanjutan usaha sebagai satu rangkaian layanan yang saling terkait.
Prinsip syariah memberi rasa aman
PNM menjalankan pembiayaan syariah berdasarkan prinsip dan akad yang menekankan transparansi transaksi. Skema ini dirancang untuk menghindari unsur riba, gharar, dan maysir, sehingga memberi rasa aman dan nyaman bagi nasabah yang memilih layanan sesuai keyakinannya.
Bagi perempuan prasejahtera, faktor tersebut penting karena pembiayaan bukan hanya soal ketersediaan modal, tetapi juga kepastian proses yang mudah dipahami. Ketika transaksi dibuat lebih transparan, nasabah dapat lebih percaya diri dalam mengelola pinjaman dan mengembangkan usaha kecil yang dijalankan.
Ekosistem pemberdayaan untuk naik kelas
Selain pembiayaan, PNM membangun ekosistem pemberdayaan melalui pelatihan usaha, pengembangan karakter, dan peningkatan literasi keuangan. Model ini diarahkan agar perempuan prasejahtera dapat memperkuat kapasitas diri sekaligus memperluas peluang usaha.
Pendekatan tersebut menjadi kekuatan utama PNM dalam mendampingi nasabah agar mampu meningkatkan pendapatan keluarga dan naik kelas secara bertahap. Dalam praktiknya, pembiayaan syariah tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan proses pendampingan yang berkelanjutan di lapangan.
Didukung ribuan pendamping lapangan
PNM juga mengandalkan lebih dari 43 ribu Account Officer PNM Mekaar untuk menjangkau nasabah. Sebagian besar petugas ini merupakan perempuan dan lulusan SMA sederajat, sehingga kedekatan sosial dengan nasabah menjadi salah satu modal penting dalam pendampingan usaha.
Kehadiran jaringan pendamping yang besar membuat layanan syariah dapat bergerak lebih dekat ke pelaku usaha ultra mikro. Dengan dukungan tersebut, PNM optimistis pembiayaan syariah akan terus menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan memperluas akses keuangan yang mudah, terjangkau, serta sesuai dengan nilai yang diyakini masyarakat.
