Gaji Ke-13 PNS 2026 Disiapkan, Pensiunan Ikut Terima Nominal yang Lebih Tinggi

Author: Cung Media

Pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 PNS 2026 sekaligus penyesuaian pensiun yang tetap mengacu pada regulasi terbaru. Kebijakan ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh PNS aktif, tetapi juga pensiunan, janda atau duda pensiunan, serta orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas.

Dasar hukum yang dipakai hingga kini masih Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 dan memuat penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024.

Landasan regulasi dan arah kebijakannya

PP 8 Tahun 2024 menjadi payung untuk penyaluran gaji ke-13 sekaligus penyesuaian manfaat pensiun bagi para penerima hak. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara dan membantu daya beli masyarakat.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga telah menyiapkan petunjuk teknis agar penyesuaian nominal bisa diterapkan seragam di seluruh instansi pemerintah. Langkah ini penting supaya pencairan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa saja yang masuk daftar penerima

Penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS aktif, tetapi juga pensiunan yang berhak menerima penyesuaian sesuai pangkat terakhirnya. Selain itu, janda atau duda pensiunan serta orang tua dari PNS yang wafat dalam tugas juga masuk dalam skema penyaluran ini.

Bantuan tahunan ini kerap diarahkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak. Di sisi lain, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan bisa meredam tekanan pengeluaran rumah tangga saat kondisi ekonomi bergerak dinamis.

Perkiraan nominal gaji ke-13 PNS aktif

Besaran gaji ke-13 untuk PNS aktif tidak sama karena mengikuti golongan, jabatan, dan instansi. Dalam data yang tersedia, PNS Golongan I diperkirakan menerima antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

Untuk Golongan II, estimasi berada pada kisaran Rp2.079.200 sampai Rp3.616.300. Golongan III diprediksi memperoleh sekitar Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200, sedangkan Golongan IV berada di rentang Rp3.022.200 sampai Rp5.432.800.

Rincian singkatnya sebagai berikut:

  1. Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
  2. Golongan II: Rp2.079.200–Rp3.616.300
  3. Golongan III: Rp2.561.700–Rp4.384.200
  4. Golongan IV: Rp3.022.200–Rp5.432.800

Penyesuaian nominal pensiunan ikut berubah

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 mengikuti pangkat terakhir sebelum pensiun. Berdasarkan tabel yang tersedia, pensiunan Golongan I berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Pensiunan Golongan II memperoleh rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, sedangkan Golongan III berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Adapun pensiunan Golongan IV memiliki rentang tertinggi, yakni Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Penyesuaian nominal ini membuat kelompok pensiunan tetap masuk dalam perhatian pemerintah saat skema gaji ke-13 dijalankan. Dengan demikian, manfaat tahunan tersebut tidak hanya hadir bagi aparatur aktif, tetapi juga menjaga kesinambungan perlindungan bagi para purnabakti dan pihak keluarga yang berhak menerima.

Terbaru