Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, Siapa Paling Untung Dari PNS Hingga S2-S3?

Author: Cung Media

Pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara mulai Juni. Ketentuan itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal, penerima, dan komponen pembayaran.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena cakupan penerimanya cukup luas. PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara masuk daftar yang berhak menerima, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan satu kelompok ASN saja.

Siapa yang paling diuntungkan

Kelompok yang paling diuntungkan adalah penerima dengan komponen penghasilan lebih besar, karena gaji ke-13 tidak dibayarkan dalam nominal seragam. Besarannya mengikuti gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.

Artinya, aparatur dengan jabatan lebih tinggi akan menerima nilai yang lebih besar. Pola ini juga berlaku pada unsur pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural yang nominalnya sudah diatur secara berjenjang.

Untuk lembaga nonstruktural, ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta. Wakil ketua memperoleh Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota lembaga berada di kisaran Rp28,1 juta.

Pejabat eselon I menerima Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta. Dalam kelompok ini, perbedaan jabatan menjadi faktor yang paling menentukan besar kecilnya manfaat gaji ke-13.

ASN pusat dan daerah tetap punya skema berbeda

Bagi CPNS yang dibiayai APBN, gaji ke-13 ditetapkan sebesar 80 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga memperoleh tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan yang diemban.

Pada CPNS di lingkungan pemerintah daerah, skemanya serupa. Namun, tambahan penghasilan lain tetap bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Untuk PPPK, pemerintah memakai mekanisme pembayaran proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Tetapi, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh hak atas tunjangan ini.

Dengan skema tersebut, PPPK yang sudah memiliki masa kerja lebih panjang akan lebih diuntungkan dibandingkan mereka yang baru masuk. Faktor lama kerja menjadi penentu penting selain jabatan dan komponen penghasilan yang melekat.

Tidak ada potongan iuran

Regulasi ini juga memberi keuntungan tambahan karena gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tanpa potongan membuat dana yang diterima lebih utuh bagi penerima. Hal ini penting terutama bagi ASN dan aparatur lain yang menunggu tambahan penghasilan untuk kebutuhan pertengahan tahun.

Pemerintah menempatkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara dalam pelayanan publik. Di saat yang sama, pelaksanaannya tetap disusun dengan memperhatikan kondisi fiskal negara agar sesuai kemampuan anggaran.

Kebijakan efisiensi masih dikaji

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan efisiensi yang berkaitan dengan gaji ke-13 ASN masih dipelajari. Ia mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan final dan masih menelaah dampaknya secara mendalam.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah meminta publik menunggu hasil kajian resmi sebelum langkah lanjutan diumumkan.

Selama belum ada perubahan kebijakan, gaji ke-13 tetap menjadi salah satu komponen pendapatan yang paling dinantikan oleh ASN dan aparatur lain. Kelompok yang paling merasakan manfaat besar umumnya adalah penerima dengan jabatan lebih tinggi, komponen tunjangan lebih besar, serta masa kerja yang memenuhi syarat sesuai aturan.

Terbaru