Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi ASN mulai cair pada Juni 2026. Kebijakan ini menyasar PNS, PPPK, CPNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara tertentu sebagai bentuk penghargaan atas tugas pelayanan publik.
Jadwal pencairan tersebut sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dana akan langsung masuk ke rekening penerima dan diposisikan sebagai bantuan untuk kebutuhan keluarga, terutama saat mendekati tahun ajaran baru.
Penerima yang paling diuntungkan dari skema ini
Kebijakan gaji ke-13 memberi manfaat paling besar bagi ASN dengan komponen penghasilan yang lebih tinggi. Penerima di level jabatan struktural dan pimpinan lembaga non-struktural memperoleh nominal yang jauh lebih besar dibanding pegawai dengan golongan atau pendidikan lebih rendah.
Dalam referensi, pimpinan lembaga non-struktural disebut menerima kisaran Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta. Sementara itu, Eselon I berada di sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, dan Eselon IV Rp10,6 juta.
Komponen yang ikut dihitung
Gaji ke-13 ASN 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponen lain yang ikut masuk adalah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai posisi masing-masing.
Aturan yang berlaku menyebut pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan iuran tertentu. Namun, pencairannya tetap mengikuti kondisi serta kemampuan keuangan negara pada saat pelaksanaan.
Kenapa cair pada Juni
Pemilihan Juni berkaitan dengan kebutuhan tahunan rumah tangga ASN. Pemerintah menyesuaikan waktu pencairan agar dana ini bisa membantu biaya pendidikan anak-anak pegawai negeri yang biasanya meningkat pada periode tersebut.
Di sisi lain, gaji ke-13 kerap dinanti karena bertepatan dengan pengeluaran rumah tangga yang naik di pertengahan tahun. Karena itu, kebijakan ini dipandang bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga dukungan sosial bagi keluarga aparatur negara.
Siapa yang masuk daftar penerima
Penerima gaji ke-13 tidak hanya pegawai aktif. Berdasarkan artikel referensi, daftar penerimanya mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pimpinan lembaga non-struktural.
Cakupan yang luas membuat kebijakan ini menjadi salah satu insentif tahunan yang paling diperhatikan. Meski begitu, besaran yang diterima tetap berbeda karena bergantung pada status kepegawaian dan jabatan masing-masing.
Aturan yang paling membatasi bagi pegawai baru
PPPK dan CPNS tetap berhak atas gaji ke-13, tetapi ada ketentuan proporsional jika masa pengabdiannya belum genap satu tahun hingga batas pencairan. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapat tunjangan ini.
Untuk CPNS, besaran yang diterima disebut 80 persen dari gaji pokok, ditambah hak atas tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan sesuai ketentuan pemerintah. Artinya, pegawai baru tetap masuk skema bantuan, tetapi tidak memperoleh nilai penuh seperti pegawai yang sudah lebih lama bekerja.
Rentang nominal berdasarkan latar pendidikan dan status
Pegawai non-ASN juga masuk dalam skema dengan nominal yang berbeda-beda. Untuk kelompok pendidikan S2–S3, besaran yang tercatat berada di kisaran Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Untuk lulusan D4/S1, nilainya berada pada kisaran Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan D2–D3 ada di level Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Kelompok pendidikan SMA–D1 menerima sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta, sementara SD–SMP berada di kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Penerima non-ASN memang mendapat angka yang lebih kecil dibanding pejabat struktural, tetapi skema ini tetap memberi tambahan yang berarti. Pada saat yang sama, tambahan penghasilan CPNS di daerah juga bisa berbeda antarwilayah karena bergantung pada kebijakan dan kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah.
