FUIBB Datangi Polda Jabar, Desak Abu Janda Diadili Usai Ucapan “Barbar” Picu Amarah

Puluhan massa dari Forum Umat Islam Bandung Bersatu atau FUIBB mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat untuk melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan itu muncul setelah Abu Janda disebut menyampaikan pernyataan yang menyinggung Jawa Barat sebagai wilayah barbar.

Langkah itu langsung menyita perhatian karena FUIBB menilai ucapan tersebut bukan sekadar kasar, tetapi juga berpotensi memicu gejolak di masyarakat bawah. Forum yang berisi perwakilan ormas Islam di Kota Bandung itu menganggap pernyataan itu sudah sangat keterlaluan.

Laporan diterima Polda Jabar

Ketua Umum FUIBB Ruslan Abdulgani mengatakan laporan mereka telah diterima Polda Jawa Barat berdasarkan atensi Wakapolda Jawa Barat. Ia menilai Abu Janda telah mengucapkan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Ruslan, pernyataan itu menggambarkan Jawa Barat seolah-olah dipenuhi orang-orang barbar dan intoleran. FUIBB menolak tuduhan tersebut dan menegaskan Jawa Barat justru dikenal menjaga sikap toleransi antarumat beragama.

Ruslan juga menekankan bahwa persoalan ini perlu diproses secara hukum. Ia bahkan menyebut pelaku harus diadili dan, bila perlu, dipenjara agar ada efek jera.

Dukungan dari organisasi advokat Sunda

Sikap FUIBB mendapat dukungan dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia atau PAKSI. Sekretaris Jenderal PAKSI Budi Rahman menyebut laporan terhadap Permadi Arya dilayangkan karena dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Budi menilai persoalan ini penting karena berkaitan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar di Jawa Barat. Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah FUIBB dan bersyukur laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Jawa Barat.

Sorotan soal toleransi dan batas kebebasan berpendapat

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap isu toleransi dan batas kebebasan berpendapat di ruang publik. Pernyataan yang dianggap menyudutkan Jawa Barat itu kini masuk ke ranah kepolisian melalui laporan resmi yang diajukan FUIBB.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Dengan begitu, langkah hukum terhadap Abu Janda telah resmi berjalan di Polda Jawa Barat.

FUIBB menempatkan isu ini sebagai persoalan serius karena mereka menilai ucapan yang menyebut Jawa Barat sebagai wilayah barbar bisa memecah suasana sosial. Dari sisi mereka, tindakan hukum dianggap perlu agar pernyataan serupa tidak kembali memicu adu domba di tengah masyarakat.

Source: sinarpaginews.com
Exit mobile version