
Sebuah Toyota Fortuner warna silver yang melintas di kawasan Puncak, Bogor, menjadi sorotan setelah dihentikan polisi dalam patroli di rest area 78. Mobil itu kedapatan tidak memasang pelat nomor di bagian depan, dan situasi tersebut langsung berujung pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
Kasus ini menarik perhatian karena alasan yang disampaikan pengemudi terdengar sepele, tetapi justru membuka pelanggaran lain yang lebih berat. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan mobil tersebut tidak hanya bermasalah pada pelat nomor, tetapi juga pada dokumen berkendara yang wajib dibawa pengemudi.
Pemeriksaan di rest area berujung temuan ganda
Petugas patroli Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengemudi ke lokasi pemeriksaan setelah melihat Fortuner itu tidak memakai nomor polisi di bagian depan. Saat diminta menunjukkan legalitas berkendara, pengemudi hanya bisa memperlihatkan STNK.
Polisi kemudian mengecek identitas pengendara karena SIM A tidak dapat ditunjukkan. Dari situ, petugas menyimpulkan ada dua pelanggaran sekaligus dalam temuan tersebut.
Pertama, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor depan. Kedua, pengemudi tidak membawa SIM A saat berkendara.
Ketika ditanya mengapa pelat nomor depan dilepas, pemilik mobil menjawab bahwa pelat itu sering “jatuh-jatuhan”. Ia lalu mencopotnya sekalian, tetapi penjelasan itu tidak mengubah penilaian petugas di lapangan.
Pelat depan tetap wajib dipasang
Polisi juga menyoroti penggunaan pelat frameless pada mobil tersebut. Dudukan seperti itu dinilai mudah dilepas, sehingga alasan pelat sering jatuh tidak dianggap cukup untuk membenarkan kondisi kendaraan saat diperiksa.
Ketentuan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor sebenarnya sudah jelas diatur. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan dan harus dipasang pada bagian yang sudah disediakan.
Pasal 39 ayat 6 menegaskan TNKB dipasang pada sisi depan dan belakang kendaraan. Aturan yang sama juga menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Aturan itu juga mengatur warna pelat sesuai jenis kendaraan. Pelat dasar hitam dengan tulisan putih dipakai untuk kendaraan perseorangan dan sewa, dasar kuning untuk kendaraan umum, dasar merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dasar putih untuk korps diplomatik negara asing, dan dasar hijau untuk kawasan perdagangan bebas.
Ada sanksi untuk pelanggaran pelat dan dokumen
Di luar aturan administrasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberi sanksi bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai ketentuan. Pasal 280 mengatur pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor.
Pasal 288 ayat 1 memuat sanksi serupa untuk pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor. Sementara Pasal 287 ayat 1 mengatur pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggaran rambu lalu lintas.
Temuan ini menunjukkan bahwa alasan pelat “jatuh-jatuhan” tidak bisa dijadikan pembenar di jalan. Bagi petugas, kendaraan tetap wajib memenuhi syarat administratif lengkap, termasuk pelat depan dan belakang serta surat izin mengemudi yang sesuai.





