Status hukum Febrie Adriansyah berubah, tetapi satu hal penting masih belum terjawab: di mana keberadaannya sekarang. Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Pengawas, Rudi Margono, mengaku belum mengetahui posisi mantan Jampidsus itu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu muncul saat Rudi dimintai tanggapan soal kabar penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dalam tayangan YouTube yang dikutip VIVA pada Minggu, 12 Juli 2026, Rudi hanya menjawab singkat, “Saya belum tau karena ini kan kita masih sibuk ini tadi.”
Status Kepegawaian Masih Menunggu Keppres
Selain keberadaan, status kepegawaian Febrie di Kejaksaan Agung juga belum sepenuhnya selesai. Rudi menjelaskan bahwa Febrie disebut sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi proses administratifnya masih menunggu Keputusan Presiden.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat di posisi itu memang melalui Keppres. Karena itu, pengunduran diri juga belum bisa dinyatakan final secara formal sebelum ada keputusan presiden.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Status Febrie Adriansyah | Tersangka kasus dugaan korupsi |
| Respons Rudi Margono | Belum tahu keberadaan Febrie |
| Status kepegawaian | Sudah mengajukan pengunduran diri, menunggu Keppres |
Ditahan Bersama Satu Tersangka Lain
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, oleh Kakortas Tipikor Polri. Selain Febrie yang disebut dengan inisial FA, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR.
Totok menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan setelah gelar perkara. Untuk DR, penyidik menjeratnya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU. Totok juga menyebut bahwa perkara itu terkait dengan proses penegakan hukum terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Adapun untuk DR, pasal yang dikenakan adalah Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Dengan penetapan ini, perhatian publik kini tertuju bukan hanya pada perkara hukumnya, tetapi juga pada langkah lanjutan Kejagung terhadap status jabatan dan kepegawaian Febrie. Hingga pernyataan Rudi disampaikan, belum ada kejelasan publik mengenai lokasi Febrie setelah status tersangka diumumkan.
Source: www.viva.co.id






