FBI Dan Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Global Di Kupang, Dua Tersangka Dibekuk Dan Jejak Kripto Terkuak

Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan perangkat phishing yang disebut beroperasi secara global dengan dukungan FBI. Dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan itu ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah penyidik menelusuri jejak digital yang mengarah ke aktivitas penjualan tools pencurian data.

Kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menawarkan script phishing. Penelusuran kemudian mengarah ke w3llstore.com, yang terhubung dengan distribusi perangkat melalui bot Telegram dan membuka jalan bagi penyidik untuk mengurai pola kerja sindikat tersebut.

Jejak awal dari patroli siber

Temuan awal menunjukkan bahwa jaringan ini tidak sekadar menyebarkan file, tetapi juga memperdagangkan alat yang bisa dipakai untuk mencuri kredensial korban. Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan memperlihatkan tools itu memang digunakan untuk aksi phishing.

Dalam praktiknya, perangkat tersebut bekerja ketika korban memasukkan username dan password ke situs atau formulir palsu. Setelah itu, pelaku dapat menyedot data login dan mengambil alih akun tanpa harus selalu bergantung pada kode OTP.

Dua tersangka dan pembagian peran

Penyidik menyebut GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusinya. Sementara FYTP bertugas mengurus aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.

Pola kerja jaringan ini juga menunjukkan pergeseran dari situs web ke Telegram sebagai medium distribusi. Pembayaran dilakukan dengan aset kripto, sehingga arus transaksi menjadi lebih sulit dilacak dibanding metode konvensional.

Korban tersebar lintas negara

Kerja sama dengan FBI menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini. Sinergi tersebut dipakai untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools phishing yang diduga tersebar lintas negara.

Penyidik menemukan bahwa korban tidak hanya berasal dari Indonesia. Fakta itu memperkuat dugaan bahwa operasi sindikat ini bekerja dengan jangkauan yang lebih luas dan tidak terbatas pada satu wilayah saja.

Aset bernilai miliaran ikut disita

Dalam penggeledahan dan penelusuran aset, polisi menyita barang senilai sekitar Rp4,5 miliar. Aset yang diamankan mencakup rumah, kendaraan, dan sejumlah barang elektronik yang diduga terkait hasil kejahatan.

Penyidik juga menelusuri aliran transaksi sejak 2021 hingga 2026. Dari rentang itu, kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan sindikat ini menunjukkan bagaimana kejahatan siber terus beradaptasi dengan memanfaatkan platform digital yang sulit dipantau. Penggunaan website, bot Telegram, dan pembayaran kripto membuat pola kejahatan menjadi lebih kompleks, sementara kolaborasi lintas lembaga tetap menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang bergerak lintas negara.

Source: www.cnbcindonesia.com

Baca Juga

Back to top button