Fakfak Disiapkan Jadi Raksasa Investasi, DPD Ingatkan Hak Adat Tak Boleh Tergusur

Kabupaten Fakfak tengah disorot sebagai salah satu pusat investasi besar di Papua Barat. Di saat sejumlah proyek strategis nasional masuk, DPD RI mengingatkan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat yang hidup di atas tanah ulayat.

Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menilai arus investasi memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ia menegaskan pembangunan di Papua harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap struktur sosial dan kultural masyarakat adat.

Pembangunan harus memberi ruang bagi adat

Filep mendukung langkah pemerintah menghadirkan investasi untuk mempercepat pembangunan di Papua. Meski begitu, ia menilai dukungan itu baru tepat jika pemerintah juga membuka ruang bagi masukan dari lembaga adat.

Ia menekankan bahwa Papua tidak bisa dipandang sebagai wilayah kosong dari kehidupan sosial dan kepemilikan tradisional. Menurut dia, seluruh kawasan di Papua adalah ruang hidup masyarakat adat yang memiliki keterikatan dengan tanah dan sumber daya alam di dalamnya.

Karena itu, keterlibatan masyarakat adat harus dimulai sejak tahap awal setiap rencana investasi. Ia menilai proyek yang mengabaikan pemilik hak ulayat berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Risiko konflik bila hak ulayat diabaikan

Filep mengingatkan bahwa prinsip partisipasi masyarakat adat sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Aturan itu menempatkan pemilik hak ulayat sebagai pihak yang wajib dilibatkan dalam rencana pembangunan di tanah Papua.

Jika proses itu dilewati, dampaknya bisa serius bagi stabilitas sosial di daerah. Ia menyebut konflik berkepanjangan dapat muncul dan justru mengganggu tujuan utama pembangunan itu sendiri.

Bagi DPD, nilai investasi tidak cukup diukur dari besarnya modal yang masuk. Pengakuan atas hak, rasa keadilan, dan kepastian bahwa pembangunan tidak meminggirkan pemilik tanah menjadi bagian penting dari keberhasilan proyek.

Proyek besar mengarah ke Fakfak

Sorotan soal hak masyarakat adat muncul di tengah rencana besar yang membuat Fakfak diproyeksikan menjadi wilayah strategis investasi. Salah satu proyek yang disebut adalah pembangunan kawasan industri pupuk dengan nilai investasi lebih dari Rp26 triliun.

Selain itu, ada pengembangan Blok Migas Ubadari yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. Pemerintah juga menyiapkan proyek agroindustri jagung dan tebu di wilayah Bomberay dan Tomage seluas 50.000 hektare dengan melibatkan investor asal Korea Selatan.

Di jalur hilirisasi, pemerintah menyiapkan pembangunan industri oleoresin pala senilai Rp1,8 triliun. Proyek ini disebut menjadi bagian dari agenda ketahanan energi dan penguatan hilirisasi nasional.

Rangkaian rencana itu menunjukkan besarnya perhatian terhadap Fakfak sebagai salah satu kawasan penting di Papua Barat. Namun, keberhasilan investasi juga bergantung pada cara pemerintah membangun komunikasi dan memperoleh persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup di daerah tersebut.

Filep menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan harus disertai penghormatan terhadap hak ulayat. Menurut dia, investasi yang baik bukan hanya yang besar nilainya, tetapi juga yang mampu menjaga hubungan sosial dan kultural masyarakat setempat tetap utuh.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button