
Polda Jawa Tengah menetapkan artis Fabiola Elizabeth atau F sebagai tersangka dalam kasus jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini memakai modus pig butchering dan disebut menimbulkan kerugian hingga Rp41,1 miliar.
Skema ini tidak berjalan seperti penipuan biasa. Sindikat lebih dulu membangun kedekatan emosional dengan korban, lalu mengarahkan mereka ke investasi kripto palsu yang dikemas seolah-olah aman dan menguntungkan.
Peran Fabiola dalam tipu daya
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyebut Fabiola berperan sebagai model untuk memperkuat tipu daya jaringan. Ia dipakai dalam video call agar korban lebih percaya pada identitas palsu yang dibangun pelaku.
Menurut Artanto, visual perempuan yang ditampilkan saat komunikasi daring menjadi elemen penting dalam meyakinkan korban. Cara ini membantu pelaku membuat interaksi terlihat nyata dan personal.
Polisi menyebut jaringan ini banyak menargetkan warga negara Amerika Serikat. Para korban diajak masuk ke hubungan yang tampak seperti percakapan asmara sebelum diarahkan ke skema investasi.
Cara kerja modus pig butchering
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta Facebook. Setelah hubungan terasa akrab, korban diarahkan menanamkan uang ke platform perdagangan kripto yang ternyata palsu.
Himawan menyebut penipuan ini berjalan dengan kedok asmara. Sistem kemudian dibuat seolah-olah menampilkan keuntungan, padahal dana yang sudah masuk dikunci dan tidak bisa ditarik kembali.
Modus seperti ini dikenal karena memanfaatkan kepercayaan yang dibangun perlahan. Korban tidak hanya dijebak oleh tampilan platform, tetapi juga oleh hubungan personal yang sengaja dibuat meyakinkan.
Jejak jaringan di Solo dan Sukoharjo
Penyidik menelusuri aktivitas jaringan itu yang memakai nama PT Digi Global Konsultan di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan tujuh lokasi operasional yang terdiri atas satu kantor utama dan enam rumah indekos di wilayah Solo dan Sukoharjo.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 28 warga negara Indonesia serta 7 warga negara asing asal Nepal dan Myanmar yang sebelumnya diamankan. Para warga asing itu diduga masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan visa kerja dan wisata.
Temuan itu memperlihatkan bahwa jaringan ini tidak hanya bergerak secara digital. Operasinya juga didukung oleh tempat kerja fisik yang tersebar di beberapa titik.
Tersangka lain dan struktur kendali
Selain para eksekutor di lapangan, polisi juga menetapkan tersangka berinisial ASC. Ia diduga menyediakan lokasi dan sarana pendukung yang dipakai kelompok itu untuk menjalankan aktivitas ilegal di Jawa Tengah.
Penyidik juga menemukan sosok leader yang memegang kendali atas perangkat komunikasi dan memberi arahan taktis. Sosok ini disebut mengatur penuh platform trading yang digunakan jaringan tersebut.
Struktur itu menunjukkan pembagian peran yang rapi dalam sindikat lintas negara ini. Setiap elemen bekerja untuk menjaga ilusi hubungan personal, mengarahkan korban, lalu mengunci dana yang sudah masuk.
Kasus ini menjadi sorotan karena mempertemukan dua unsur yang sulit dikenali korban sejak awal, yakni pendekatan asmara dan penipuan investasi. Di balik percakapan yang tampak akrab, jaringan itu memanfaatkan teknologi, identitas palsu, dan kendali terpusat untuk menjalankan scam berskala internasional.
Source: mediaindonesia.com




