ESDM Amankan 141 Juta Ton Batu Bara untuk PLN, Ekspor Sempat Ditahan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) berada di level yang aman. Sebanyak 141 juta metrik ton batu bara sudah tersedia untuk menopang kebutuhan energi primer nasional.

Langkah itu menjadi penting karena kebutuhan tahunan pembangkit listrik PLN mencapai 154 juta metrik ton. Pemerintah berupaya menjaga agar rantai pasok bahan bakar utama pembangkit tetap stabil dan layanan listrik tidak terganggu.

Ekspor Sempat Ditahan Demi Ketersediaan Dalam Negeri

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan pemerintah sempat menahan sementara ekspor batu bara. Kebijakan itu diambil untuk memastikan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang sesuai bagi pembangkit listrik PLN.

Penangguhan pengapalan ke luar negeri itu juga disesuaikan dengan kebutuhan operasional pembangkit di dalam negeri. Setelah kondisi pasokan membaik, ekspor batu bara disebut kembali berjalan normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Pengawasan Pasokan Dibuat Lebih Ketat

Pemerintah juga menyiapkan mitigasi risiko jangka panjang agar pasokan listrik tidak terganggu di masa depan. Salah satu caranya adalah memantau pengadaan energi primer untuk PLN dengan pengawasan yang lebih ketat dan berlapis.

Pengawasan itu akan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan tim gabungan lintas sektor. Tim tersebut terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta manajemen PLN.

Anggi menilai mekanisme itu wajar dan diperlukan untuk memastikan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sebagaimana mestinya. Tujuannya agar pasokan batu bara untuk tenaga listrik tetap terjaga.

Penegakan Aturan Jadi Fokus Berikutnya

Selain menjaga pasokan jangka pendek, pemerintah juga menaruh perhatian pada penegakan regulasi pertambangan di lapangan. Fokus ini mencakup kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar mekanisme pasok dalam negeri benar-benar berjalan efektif.

Anggia menambahkan, pemerintah saat ini menitikberatkan pelaksanaan dan penegakan aturan yang ada, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut antara lain mengatur pelaksanaan domestic market obligation atau kewajiban pasok dalam negeri.

Dengan pasokan yang sudah diamankan dan pengawasan yang diperketat, pemerintah berupaya menjaga kebutuhan batu bara untuk PLN tetap terpenuhi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional secara lebih konsisten.

Terkait