Harga emas batangan Antam kembali melonjak dan menembus Rp 2.670.000 per gram pada akhir pekan ini. Kenaikan Rp 19.000 dari posisi perdagangan Jumat (3/7/2026) membuat pergerakan harga emas kembali menarik perhatian investor.
Di tengah dinamika pasar yang cepat, emas tetap dipandang sebagai aset pelindung nilai. Pembaruan harga di situs Logam Mulia menunjukkan bahwa minat terhadap emas batangan Antam masih terus bergerak, terutama ketika harga harian berubah dalam rentang yang cukup terasa bagi pembeli ritel maupun investor besar.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Pembaruan harga dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB, dan rincian per 4 Juli 2026 tercatat sebagai berikut.
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.385.000 |
| 1 gram | Rp 2.670.000 |
| 2 gram | Rp 5.280.000 |
| 5 gram | Rp 13.125.000 |
| 10 gram | Rp 26.195.000 |
| 25 gram | Rp 65.276.500 |
| 50 gram | Rp 129.695.000 |
| 100 gram | Rp 261.212.000 |
| 250 gram | Rp 652.765.000 |
| 500 gram | Rp 1.295.820.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.610.600.000 |
Lonjakan harga per gram ini menjadi penting karena selisih harian yang muncul bisa memengaruhi timing pembelian. Bagi sebagian pembeli, perubahan kecil di level satu gram dapat berdampak pada total dana yang dibutuhkan saat memilih pecahan yang lebih besar.
Aturan Pajak yang Perlu Diperhatikan
Setiap transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun buyback, mengikuti ketentuan perpajakan nasional yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, konsumen dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP dikenakan 0,9 persen.
Bukti potong pajak diberikan kepada konsumen sebagai bagian dari kelengkapan laporan tahunan. Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu dihitung sebelum memutuskan transaksi, terutama ketika harga emas sedang bergerak naik cukup cepat.
| Jenis Transaksi | Ketentuan | Tarif |
|---|---|---|
| Pembelian dengan NPWP | PPh 22 | 0,45 persen |
| Pembelian tanpa NPWP | PPh 22 | 0,9 persen |
| Buyback dengan NPWP | Nilai transaksi di atas Rp 10 juta | 1,5 persen |
| Buyback tanpa NPWP | Nilai transaksi di atas Rp 10 juta | 3 persen |
Untuk penjualan kembali atau buyback, potongan pajak berlaku pada nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Pemilik emas dengan NPWP dikenakan potongan 1,5 persen dari total nilai transaksi, sementara masyarakat tanpa NPWP dikenakan 3 persen.
Potongan itu langsung diambil dari jumlah dana pencairan yang diterima penjual kembali. Dengan harga yang sudah berada di level Rp 2,670 juta per gram, setiap pembeli dan penjual kembali perlu memperhatikan bukan hanya pergerakan harga, tetapi juga beban pajak yang menyertai transaksi.
