E-Commerce Tak Lagi Bebas, PP Tunas Paksa Verifikasi Usia dan Izin Orang Tua

Author: Cung Media

Pemerintah menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada media sosial. E-commerce kini ikut masuk pengawasan PP Tunas karena transaksi belanja daring juga menyimpan risiko yang besar bagi pengguna di bawah umur.

Komdigi melihat anak makin aktif memakai layanan digital untuk bertransaksi, sementara pengawasan selama ini kerap dibebankan seolah hanya pada satu jenis platform. Karena itu, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik publik maupun privat, diminta tunduk pada ketentuan perlindungan anak.

Cakupan aturan meluas ke marketplace

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menilai masih ada anggapan keliru bahwa PP Tunas hanya berlaku untuk media sosial. Ia menegaskan objek pengaturan mencakup semua sistem elektronik yang dapat diakses pengguna di bawah usia 18 tahun, termasuk marketplace.

“Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace,” kata Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Kamis (7/5/2026).

Transaksi anak dinilai punya risiko nyata

Komdigi menyoroti sejumlah kasus ketika anak melakukan transaksi tanpa pengawasan orang dewasa. Salah satu contoh yang disebut ialah pemesanan puluhan paket belanja daring melalui sistem Cash on Delivery atau COD, yang bisa memunculkan masalah saat pembayaran dilakukan.

Risiko lain muncul ketika kartu kredit orang tua dan fitur paylater terhubung ke aplikasi belanja. Dalam kondisi seperti itu, anak bisa memakai fasilitas pembayaran tanpa memahami konsekuensi uang digital dan beban transaksi yang ditimbulkan.

Verifikasi usia dan persetujuan wali jadi syarat

PP Tunas mewajibkan platform menyediakan mekanisme verifikasi usia yang andal. Aturan ini juga meminta persetujuan orang tua atau wali untuk setiap transaksi yang melibatkan pengguna anak.

Larangan lain menyasar profiling dan iklan yang dipersonalisasi untuk pengguna anak. Tujuannya mencegah dorongan konsumtif impulsif dari promosi yang manipulatif di dalam layanan digital.

Mediodecci menegaskan kelompok ini sangat rentan terhadap pengaruh semacam itu. “Anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang,” ujarnya.

Data pribadi anak ikut jadi perhatian

Selain transaksi, Komdigi juga menyoroti ancaman terhadap data pribadi anak di ekosistem digital. Di sektor e-commerce, risiko ini bisa muncul di rantai logistik karena kurir dapat mengakses nama, alamat, dan nomor telepon anak.

PP Tunas menempatkan perlindungan data sebagai bagian dari tata kelola digital yang lebih luas. Karena itu, platform diminta memastikan keamanan akses data dan membatasi paparan informasi sensitif yang tidak diperlukan.

Setiap platform wajib menilai profil risiko

Platform e-commerce juga harus melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko layanan mereka. Jika sebuah layanan dinilai memiliki profil risiko tinggi, batas usia minimum pengguna ditetapkan sekurang-kurangnya 16 tahun dengan pengawasan ketat.

Mediodecci menjelaskan label “risiko tinggi” tidak otomatis berarti aplikasi berbahaya bagi publik. Istilah itu menunjukkan layanan tersebut memang tidak dirancang untuk anak, sehingga penyaringan usia harus berjalan efektif.

Dengan kerangka itu, PSE diminta memastikan anak di bawah batas usia yang ditetapkan tidak dapat mengakses layanan secara bebas. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang bersifat kumulatif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses permanen.

Komdigi menempatkan perlindungan anak di e-commerce sebagai bagian dari ekosistem digital yang aman tanpa menghambat inovasi. Fokus utamanya adalah memastikan transaksi, akses data, dan desain layanan tetap berada dalam batas yang melindungi anak dari risiko yang tidak mereka pahami sepenuhnya.

Source: teknologi.bisnis.com
Terbaru