DPRD Provinsi Jawa Timur bergerak untuk meredam harga telur ayam ras yang anjlok di tengah tekanan oversuplai. Lembaga ini menyiapkan 5 langkah strategis yang menyasar pengawasan harga, penyerapan pasar, hingga pembatasan produksi agar peternak tidak terus tertekan.
Masalah utamanya bukan hanya harga jual di tingkat peternak, tetapi juga lemahnya kepastian serapan produk di lapangan. Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah menilai penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras belum berjalan efektif sehingga perlindungan bagi peternak belum terasa.
Pengawasan HAP dan Satgas Pangan diperketat
Anik menyebut HAP yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pada 9 Juni 2026 semestinya menjadi pegangan harga di farm gate. Namun, pengawasan di lapangan masih lemah dan aturan itu dinilai mandek sebelum memberi kepastian bagi peternak.
Karena itu, DPRD Jatim mendorong Satgas Pangan dari unsur kepolisian dan jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Jatim lebih aktif turun ke lapangan. Komisi B juga ingin frekuensi operasi dan pengawasan dinaikkan agar aturan harga tidak berhenti di atas kertas.
DPRD Jatim juga berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Langkah ini ditujukan untuk memastikan tindak lanjut nyata atas 12 butir pernyataan bersama Dinas Peternakan Jatim yang sebelumnya telah disepakati.
Buffer stock dari telur lokal ikut diusulkan
Untuk menekan dampak oversuplai, DPRD Jatim akan bersurat dan menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Juli mendatang. Salah satu usulan yang dibawa adalah memasukkan unsur kearifan lokal dalam skema bantuan pangan nasional.
Dalam usulan itu, sebagian instrumen bantuan komoditas diharapkan bisa disubstitusi menggunakan telur ayam ras produksi peternak Jatim sebagai buffer stock. Anik menilai skema ini dapat membantu menyerap telur lokal sekaligus memberi ruang penyaluran saat pasokan berlebih.
| Langkah | Fokus | Tujuan |
|---|---|---|
| Pengawalan HAP | Pengawasan harga di lapangan | Menjaga kepastian harga jual peternak |
| Buffer stock telur lokal | Skema bantuan pangan nasional | Menyerap oversuplai dan menambah ruang penyaluran |
| Serapan MBG | SPPG dan program Makan Bergizi Gratis | Mendorong pembelian langsung dari peternak lokal |
| Pembatasan DOC | Kuota produksi ayam petelur nasional | Menyeimbangkan permintaan dan penawaran |
| Sinkronisasi pakan | Bulog Kanwil Jatim dan data pasokan | Menjaga biaya produksi tetap stabil |
Serapan untuk MBG belum optimal
Komisi B juga menyoroti serapan telur ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang belum optimal untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Kondisi itu masih terlihat di wilayah sentra seperti Magetan.
Karena itu, Komisi B bersama Dinas Peternakan Jatim akan melayangkan surat desakan kepada Badan Gizi Nasional agar segera menerbitkan instruksi tertulis. Instruksi itu diminta mewajibkan seluruh SPPG menyerap pasokan telur langsung dari peternak lokal.
Anik menjelaskan koordinasi dari Menko ke BGN memang sudah ada, tetapi eksekusi dari BGN ke SPPG belum berjalan. Tanpa instruksi tertulis, serapan di tingkat peternak dinilai tidak akan terjadi.
Pembatasan DOC dan biaya pakan juga masuk agenda
Langkah berikutnya diarahkan ke Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti pembatasan kuota produksi Day Old Chick atau DOC ayam petelur nasional. DPRD Jatim menilai penyeimbangan grafik permintaan dan penawaran perlu dilakukan agar tekanan harga tidak berlanjut.
DPRD Jatim juga akan memanggil jajaran Perum Bulog Kanwil Jatim untuk membahas lonjakan harga pakan akibat fenomena El Nino. Legislator ingin sinkronisasi data mengenai kecukupan pasokan pakan selama triwulan III/2026 agar biaya produksi komoditas unggas petelur tetap stabil.
Anik menegaskan persoalan telur di Jawa Timur tidak hanya soal harga jual, tetapi juga serapan, pasokan, dan biaya produksi yang saling terkait. Lima langkah itu disiapkan untuk merespons tekanan yang dirasakan peternak di daerah sentra produksi.
Source: surabaya.bisnis.com






