DPRD Jatim Desak Aturan Baru, Cegah Ekspansi Budaya LGBTQ di Daerah

DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jatim segera menyiapkan aturan turunan setelah terbitnya Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dorongan itu muncul karena perluasan budaya LGBTQ disebut masuk dalam ancaman non-militer terhadap pertahanan dan kedaulatan negara.

Di tingkat daerah, para legislator menilai kebijakan nasional itu tidak cukup berhenti di pusat. Mereka meminta Pemprov Jatim merespons dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur agar arah kebijakan bisa disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakat Jawa Timur.

Regulasi daerah dinilai masih kosong

Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengatakan Jatim belum memiliki Perda maupun Pergub yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. Menurut dia, kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu segera menginisiasi payung hukum baru sebagai tindak lanjut dari perpres.

Puguh menyampaikan pandangan itu di Surabaya, Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan Jawa Timur sebagai provinsi dengan populasi terbesar kedua di Indonesia membutuhkan dasar hukum yang konkret di tingkat daerah.

Kota besar dan pusat pendidikan jadi sorotan

Puguh menyoroti karakter wilayah-wilayah besar seperti Surabaya, Malang, dan Jember. Ketiganya disebut menjadi pusat berkumpulnya pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut dia, tanpa regulasi daerah, gerakan kelompok LGBTQ dikhawatirkan dapat memengaruhi norma sosial masyarakat. Karena itu, ia meminta langkah yang terukur agar implementasi kebijakan nasional tidak berhenti di pusat.

Fokus pada pembinaan, bukan pendekatan represif

Pandangan serupa juga disampaikan legislator DPRD Jatim, Sumardi. Ia menyebut pembentukan aturan ini mendesak karena ancaman modern dinilai tidak lagi hanya berbentuk fisik, tetapi juga menyasar moralitas yang dapat memengaruhi struktur ketahanan keluarga.

Di lingkungan wakil rakyat di Indrapura, regulasi yang diharapkan adalah aturan yang memuat instrumen pembinaan edukatif dan langkah preventif. Arah kebijakannya disebut perlu menitikberatkan pada penguatan moralitas generasi muda, bukan pendekatan yang bersifat represif.

DPRD Jatim kini menunggu komitmen Pemprov Jatim untuk bersinergi menyusun regulasi lokal. Aturan itu diharapkan mampu menjaga nilai-nilai kebudayaan Timur sekaligus memberi ruang sosial yang sehat bagi pertumbuhan generasi muda di Jawa Timur.

Source: timesindonesia.co.id
Terkait