Kritik Dokter Samira Farahnaz atau Doktif terhadap klaim sakit Richard Lee di sidang menjadi sorotan utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menilai kondisi yang ditunjukkan terdakwa tidak menggambarkan keadaan gawat darurat medis.
Dalam sidang pada Selasa (14/7/2026), Doktif menyebut permohonan Richard Lee untuk pengalihan status penahanan terasa janggal. Menurutnya, alasan pingsan yang sempat disampaikan tidak otomatis bisa dijadikan dasar untuk rawat inap atau tahanan kota.
Doktif Menilai Tidak Ada Gawat Darurat
Doktif menegaskan pandangannya sebagai sesama tenaga medis. Ia menyebut kondisi Richard Lee terlihat sangat sehat di ruang sidang, sehingga tidak ada alasan medis yang cukup kuat untuk meminta tahanan kota.
“Nah, cuman agak sedikit lucu ya tadi dengan terdakwa DRL agak ngotot meminta tahanan kota. Kalian bisa lihat kondisinya sangat sehat sekali, ya. Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis?” kata Doktif.
Ia juga menambahkan, “Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu, ya. Tidak ada kegawatdaruratan medis, ya, sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali.”
Dugaan Sakit Saat Penyidikan Kembali Diungkit
Doktif lalu mengulas dugaan perilaku Richard Lee saat proses penyidikan. Ia menyebut suami Reni Effendi itu pernah mendadak tampak sakit ketika akan dibawa ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Doktif, Richard Lee sempat menggigil di ruang pemeriksaan lalu diberi selimut. Namun, ia menilai kejadian itu tidak menunjukkan adanya gangguan kesehatan serius dan justru memperkuat keyakinannya bahwa terdakwa tidak benar-benar sakit.
“Beliau sempat berpura-pura untuk sakit. Ya, jadi beliau sempat berpura-pura menggigil, ya, di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke dalam ruang tahanan. Ya, sehingga pada saat itu diberikan selimut, tapi cukup menjadi sepengetahuan saja bahwa sebenarnya dia tidak sakit,” terangnya.
Perkara White Tomato dan DNA Salmon Masih Berjalan
Richard Lee saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan peredaran produk White Tomato dan DNA Salmon yang disebut tidak memenuhi standar keamanan dan label. Kasus ini mencuat setelah Doktif melakukan uji laboratorium dan melaporkan temuannya ke kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Saat ini, ia mendekam sebagai tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu sidang berlanjut.
| Aspek | Informasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Terperiksa | Richard Lee | Terdakwa dalam persidangan |
| Lokasi sidang | Pengadilan Negeri Tangerang | Tempat pernyataan disampaikan |
| Perkara | White Tomato dan DNA Salmon | Dugaan pelanggaran keamanan dan label |
| Pasal dakwaan | Pasal 435 UU Kesehatan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen | Dasar hukum yang disebut dalam perkara |
Doktif juga mengingatkan agar proses persidangan tidak diperlambat dengan alasan yang menurutnya tidak berdasar. Ia menilai kerugian masyarakat akibat produk yang dipermasalahkan cukup besar sehingga perkara harus dibuktikan di pengadilan tanpa drama tambahan.
Di akhir pernyataannya, Doktif menegaskan bahwa pembuktian akan tetap berjalan di sidang. Majelis hakim nantinya akan menilai bagaimana terdakwa menghadapi perkara yang sedang berlangsung itu.
Source: hot.detik.com






