DJP Sita 518 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Hampir Rp 78,96 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita 518 aset milik penunggak pajak dalam Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Nilai total aset yang disita di Jawa Barat dan Jawa Timur hampir mencapai Rp 78,96 miliar.

Langkah ini menyasar wajib pajak yang sudah melewati seluruh tahapan penagihan, mulai dari surat teguran hingga surat paksa. Meski proses itu sudah ditempuh, kewajiban perpajakan yang menunggak tetap belum dilunasi.

Jawa Barat Menyumbang Nilai Sitaan Terbesar

Di Jawa Barat, tiga Kantor Wilayah DJP menyita 288 aset dengan nilai taksiran Rp 54,06 miliar. Sementara itu, di Jawa Timur tiga Kanwil DJP menyita 230 aset dengan nilai taksiran Rp 24,9 miliar.

Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12,06 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27,95 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14,04 miliar.

WilayahJumlah AsetNilai Taksiran
Jawa Barat288Rp 54,06 miliar
Jawa Timur230Rp 24,9 miliar
Total518Hampir Rp 78,96 miliar

Objek Sitaan Beragam, Dari Tanah Hingga Uang Tunai

Aset yang disita mencakup ruko, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, logam mulia, perhiasan, rekening bank, hingga uang tunai. Di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset.

Objek sitaan di wilayah itu terdiri dari alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai. Langkah tersebut ditempuh untuk menagih utang pajak yang nilainya mencapai Rp 113,2 miliar.

DJP Tetap Kedepankan Komunikasi

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengatakan penagihan pajak tetap mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak. Ia menilai masih ada kemungkinan wajib pajak belum mengetahui adanya tunggakan yang harus diselesaikan.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).

Penyitaan menjadi bagian dari rangkaian penagihan setelah surat teguran dan surat paksa tidak direspons dengan pelunasan. Dengan pola ini, DJP menegaskan bahwa pendekatan penagihan tetap berjalan, tetapi tetap disertai komunikasi agar wajib pajak memahami kewajibannya.

Source: money.kompas.com

Terkait