DJP Perluas Mata Pengawasan hingga Desa, Web Scraping dan Babinsa Masuk Strategi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jangkauan pengawasan kepatuhan hingga tingkat desa melalui perpaduan kunjungan lapangan, jejaring informasi, dan teknologi digital. Strategi ini membuat pemetaan potensi pajak tidak lagi hanya bergantung pada pemeriksaan langsung di lokasi usaha.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas masuk dalam skema jejaring informasi yang dapat membantu DJP mengenali aktivitas ekonomi di wilayah. Di saat yang sama, data dari ruang digital juga dapat ditelusuri melalui penginderaan jauh, media, hingga web scraping.

Memperluas basis pajak tanpa jenis pajak baru

Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini sekaligus mencabut sejumlah pedoman terdahulu, termasuk SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.

Fokus utama Pengawasan Pajak DJP adalah menemukan subjek dan objek pajak yang belum tercatat, sambil meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang telah terdaftar. Pemerintah menempatkan perluasan basis pajak sebagai pilihan untuk mengoptimalkan penerimaan tanpa menambah jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan strategi pemerintah tidak diarahkan pada penciptaan pajak baru. Upaya yang didorong adalah memperbesar jumlah wajib pajak dan menggali potensi penerimaan dari basis yang lebih luas.

Dua jalur pengumpulan informasi

DJP membagi pengumpulan data ekonomi menjadi jalur lapangan dan nonlapangan. Keduanya digunakan untuk mendukung penguasaan wilayah perpajakan serta memperkaya informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Pada jalur lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Kegiatan tersebut mencakup visitasi, penyisiran atau canvassing, serta pengamatan langsung untuk menemukan potensi yang belum masuk basis data.

Jejaring dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas diposisikan sebagai pendukung pemetaan potensi perpajakan hingga level desa. Pelibatan tersebut tetap harus dijalankan tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JalurPendekatanFungsi Utama
LapanganVisitasi, canvassing, pengamatan, jejaring Babinsa dan BhabinkamtibmasMengidentifikasi potensi subjek dan objek pajak
NonlapanganRemote sensing, web scraping, media, dan analisis dataMengumpulkan informasi tanpa kunjungan langsung

Jalur nonlapangan memungkinkan DJP mengolah informasi tanpa harus selalu hadir secara fisik di suatu lokasi. Metodenya antara lain memanfaatkan remote sensing, informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, serta Web Scraping dari sumber yang tersedia secara digital.

Ketentuan DJP juga mencakup analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, dan bedah kawasan ekonomi. Pengawasan dapat diperkuat melalui mirroring atas hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.

Selain itu, DJP memasukkan pendekatan taxation partnership ke dalam rangkaian pengawasan. Model tersebut digunakan untuk memperluas data dan memperkuat upaya peningkatan kepatuhan.

Ekstensifikasi melonjak pada 2025

Perluasan basis melalui Ekstensifikasi Pajak menunjukkan kenaikan jumlah wajib pajak baru pada 2025. DJP mencatat 143.449 wajib pajak baru pada tahun tersebut, jauh di atas capaian 2023 dan 2024.

TahunWajib Pajak BaruPenerimaan Ekstensifikasi
202371.933Rp206,89 miliar
202477.640Rp137,06 miliar
2025143.449Sekitar Rp1,215 triliun

Penerimaan ekstensifikasi sempat turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024. Namun, realisasinya melonjak pada 2025 hingga sekitar Rp1,215 triliun seiring bertambahnya wajib pajak baru.

Bimo menilai penambahan 143.449 wajib pajak pada 2025 merupakan capaian yang tidak biasa. Menurutnya, jumlah tersebut sebelumnya setara dengan akumulasi penambahan wajib pajak selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024.

Data itu menunjukkan penguatan pengawasan berbasis wilayah dan data digital menjadi bagian penting dari strategi perluasan penerimaan. Dengan basis informasi yang lebih luas, DJP dapat mengarahkan pengawasan pada potensi pajak yang belum terpetakan.

Source: www.beritasatu.com
Terkait