
Direktorat Jenderal Pajak resmi memiliki panduan teknis yang lebih rinci untuk pelaporan Pajak Minimum Global di Indonesia. Lewat PER-6/PJ/2026, DJP mengatur cara Grup Perusahaan Multinasional besar menjalankan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak tambahan di bawah skema GloBE.
Aturan ini mulai berlaku pada 4 Mei 2026 dan menjadi pelaksana dari PMK Nomor 136 Tahun 2024. Kehadiran regulasi ini penting karena tidak hanya mengatur administrasi pelaporan, tetapi juga memperjelas tenggat, format dokumen, serta kewenangan pengawasan DJP.
Siapa yang wajib masuk skema ini
Pajak Minimum Global menyasar Grup PMN besar yang memenuhi batas nominal tertentu. Melalui Pasal 4 PER 6/2026, wajib pajak yang masuk kriteria tersebut harus mengajukan penambahan status secara mandiri lewat Portal Wajib Pajak secara elektronik.
Pengajuan itu wajib dilakukan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Skema ini menempatkan identifikasi wajib pajak sebagai tahap awal sebelum kewajiban pelaporan berjalan penuh.
Dokumen pelaporan yang harus disampaikan
Bab III PER 6/2026 mengatur mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE. Dokumen yang wajib disampaikan mencakup SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax atau DMTT, serta SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules atau UTPR.
Pelaporan dilakukan secara elektronik paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Untuk tahun pertama, aturan ini memberi opsi perpanjangan waktu maksimal 2 bulan.
GIR dan notifikasi ikut menjadi kewajiban
Selain SPT Tahunan PPh GloBE, PER 6/2026 juga memuat kewajiban penyusunan GloBE Information Return atau GIR dan notifikasi. Entitas Induk Utama wajib menyusun GIR dan mengirimkannya dalam format XML.
Batas waktu penyerahan GIR adalah 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Khusus tahun pertama, tenggatnya menjadi 18 bulan, sedangkan entitas yang dikecualikan dari kewajiban GIR tetap harus menyampaikan notifikasi elektronik dalam batas waktu yang sama.
Bukti tanda terima GIR maupun notifikasi juga wajib dilampirkan pada SPT Tahunan. Ketentuan ini membuat pelaporan antar-dokumen saling terhubung dan tidak berdiri sendiri.
Aturan setor pajak tambahan
Pasal 20 menegaskan bahwa seluruh pajak tambahan yang terutang harus disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE. Kewajiban itu berlaku untuk pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule atau IIR, DMTT, maupun UTPR.
Setoran dilakukan memakai kode akun pajak 411618. Kode jenis setoran dibedakan menjadi 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT.
Pengawasan ikut diperketat
DJP juga diberi mandat pengawasan lewat Pasal 23 PER 6/2026. Aturan ini memberi ruang bagi otoritas untuk melakukan kunjungan dan meminta dokumen konsolidasi.
Selain itu, Pasal 24 menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap wajib pajak GloBE. Dengan demikian, aturan baru ini tidak hanya fokus pada pelaporan, tetapi juga pada pengawasan implementasinya di lapangan.
Source: ortax.org




