DJP Hapus Denda SPT Tahunan Badan, Pengusaha Dapat Napas Tambahan Hingga 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak memberi angin segar bagi perusahaan yang belum sempat merampungkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Denda dan bunga akan dihapus jika pelaporan dilakukan hingga 31 Mei 2026.

Kelonggaran ini menjadi penting karena batas normal pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 sebenarnya jatuh pada 30 April 2026. DJP memberi tambahan waktu satu bulan tanpa sanksi bagi wajib pajak badan di tengah penyesuaian sistem administrasi perpajakan baru.

Relaksasi khusus SPT Tahunan Badan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026. Penghapusan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Dengan aturan ini, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo hingga satu bulan setelahnya tetap mendapat penghapusan sanksi administratif. Ketentuan itu mencakup denda maupun bunga.

DJP menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari masa transisi ke sistem baru agar perubahan administrasi tidak mengganggu kepatuhan. Pemerintah ingin proses perpindahan ke sistem tersebut berjalan lebih mulus tanpa menambah beban wajib pajak.

Tak hanya pelaporan, pembayaran juga ikut dilonggarkan

Relaksasi ini tidak berhenti pada urusan lapor, tetapi juga menyentuh pembayaran kekurangan pajak yang tercantum dalam dokumen perpajakan. Artinya, perusahaan tetap punya ruang waktu untuk menuntaskan kewajiban administrasi dalam periode perpanjangan yang diberikan.

DJP juga menyiapkan penghapusan sanksi secara jabatan bila Surat Tagihan Pajak atau STP terlanjur diterbitkan. Langkah ini memberi kepastian bahwa wajib pajak tidak akan dibebani penalti selama masih berada dalam periode relaksasi.

Kebijakan ini muncul di tengah implementasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dijalankan. Penyesuaian tersebut diharapkan membantu transisi teknologi tanpa menurunkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak badan.

Bagi pengusaha, kelonggaran ini berarti ada napas tambahan untuk menata ulang administrasi dan memastikan kewajiban pajak selesai tepat dalam masa relaksasi. Namun, fasilitas bebas sanksi ini tetap dibatasi hingga 31 Mei 2026, sehingga penundaan di luar periode tersebut berpotensi kembali terkena ketentuan normal.

Terkait