DJP Gandeng TNI-Polri Awasi Pajak, Perluasan Basis atau Risiko Intimidasi?

Pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan pajak membuka dua kemungkinan yang berlawanan. Di satu sisi, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperluas jangkauan ke potensi pajak baru hingga wilayah desa, tetapi di sisi lain pendekatan ini memicu kekhawatiran akan munculnya persepsi intimidasi.

Isu utamanya bukan semata kehadiran aparat di lapangan, melainkan batas peran mereka saat berhadapan dengan masyarakat. Kepercayaan publik berpotensi terjaga bila pengawasan tetap mengedepankan edukasi, prosedur yang mudah, serta perlindungan atas kerahasiaan data wajib pajak.

Peran Aparat Dibatasi dalam Aturan DJP

Pelibatan aparat kewilayahan diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP menegaskan aturan tersebut tidak memberikan kewenangan perpajakan baru kepada TNI maupun Polri.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat membantu membangun jejaring informasi serta mendukung koordinasi di wilayah. Dukungan itu mencakup pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, pihak yang belum terdaftar, dan pengawasan berbasis wilayah.

DJP menyatakan aparat kewilayahan hanya dapat menjadi pendamping dalam kondisi tertentu. Mereka tidak bertugas melakukan pemeriksaan, penilaian, maupun penegakan hukum perpajakan.

Aspek PengawasanPotensi DukunganRisiko yang Disorot
Jejaring wilayahMenemukan subjek dan objek pajak baruResistensi bila pendekatan dianggap agresif
Pendampingan aparatMendukung koordinasi dan pemetaan sosialTumpang tindih kewenangan
Pengawasan kepatuhanMemperluas jangkauan pengawasanPersepsi intimidasi dan turunnya kepercayaan

Peluang Memperluas Basis Pajak

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, menilai keterlibatan aparat di tingkat wilayah dapat membantu menemukan potensi pajak yang belum tergarap optimal. Pendekatan hingga level desa dipandang dapat menjangkau subjek dan objek pajak yang selama ini belum masuk dalam pengawasan secara memadai.

Menurut Ronny, kebijakan ini berpotensi mendukung penerimaan negara dalam jangka pendek melalui perluasan basis pajak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada ketegasan batas peran serta cara kebijakan itu diterapkan di lapangan.

Pengawasan dengan dukungan jejaring wilayah dapat berguna untuk pemetaan sosial dan koordinasi. Peran tersebut menjadi sensitif apabila aparat mulai dipersepsikan menjalankan pengawasan aktif atau memberikan tekanan langsung kepada wajib pajak.

Kepatuhan Sukarela Jadi Titik Kritis

Ronny mengingatkan sistem perpajakan yang sehat bertumpu pada kepatuhan sukarela atau voluntary compliance. Kehadiran aparat keamanan, meski tidak dimaksudkan sebagai alat tekanan, dapat menimbulkan penilaian berbeda di mata masyarakat.

“Ketika aparat keamanan dilibatkan, ada potensi munculnya persepsi intimidasi, meskipun itu bukan tujuan utama kebijakan,” ujar Ronny. Ia menilai persepsi semacam itu dalam jangka panjang dapat menurunkan tax morale dan mengganggu penerimaan yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, juga menekankan bahwa tidak semua wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sengaja menghindari pajak. Sebagian dapat menghadapi kendala memahami ketentuan, membayar pajak, atau menyampaikan laporan.

Karena itu, Faisal menilai pemerintah perlu memprioritaskan penyederhanaan prosedur pembayaran dan pelaporan. Pendekatan yang menganggap seluruh ketidakpatuhan sebagai tindakan pengemplangan dikhawatirkan justru menekan pihak yang sebenarnya ingin patuh tetapi terkendala proses.

Data Pajak Tidak Boleh Diakses Aparat

Faisal meminta pengawasan dimaksimalkan pada kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Ia mengingatkan kelompok menengah sedang menghadapi tekanan kenaikan biaya hidup ketika pertumbuhan pendapatan relatif terbatas.

Sementara itu, Ronny menegaskan aparat kewilayahan tidak boleh memiliki akses terhadap data perpajakan yang bersifat rahasia. Keterlibatan mereka hanya dapat dipahami dalam koridor koordinasi dan pemetaan sosial, bukan dalam pemeriksaan atau penegakan hukum.

DJP menyebut pengawasan kepatuhan semakin mengandalkan teknologi dan analisis data berbasis risiko. Garis pemisah yang tegas antara pengumpulan informasi, kewenangan perpajakan, dan pendekatan edukatif akan menentukan apakah perluasan pengawasan ini memperkuat kepatuhan atau justru menggerus kepercayaan publik.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait