Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas cara mengawasi kepatuhan wajib pajak dengan menggabungkan kunjungan langsung dan pengumpulan informasi berbasis teknologi. Pendekatan ini memungkinkan data ekonomi dihimpun tanpa selalu mendatangi lokasi wajib pajak.
Web scraping, remote sensing, hingga informasi dari media tercantum sebagai sarana pengumpulan data non-lapangan. Di sisi lain, petugas tetap dapat datang ke lokasi usaha, tempat tinggal, atau lokasi pekerjaan bebas untuk menemukan subjek maupun objek pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini menempatkan pengawasan wilayah sebagai bagian dari upaya memperluas basis data dan memperkuat penguasaan wilayah kerja DJP.
Pengawasan kepatuhan dimulai dari proses identifikasi serta pengumpulan data dan informasi secara sistematis. Data yang diperoleh kemudian digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih terukur.
Dua Jalur Pengumpulan Data
SE-8/PJ/2026 membagi pengumpulan data ekonomi ke dalam dua metode utama, yakni lapangan dan non-lapangan. Keduanya dapat dipakai sesuai kebutuhan untuk menghimpun informasi dari beragam sumber.
| Metode | Cara Pelaksanaan | Tujuan Utama |
|---|---|---|
| Pengumpulan data lapangan | Mendatangi lokasi terkait wajib pajak | Menemukan subjek dan/atau objek pajak |
| Pengumpulan data non-lapangan | Memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi | Menghimpun data tanpa kunjungan langsung |
Dalam pengumpulan data lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, maupun tempat pekerjaan bebas wajib pajak. Kunjungan juga dapat dilakukan kepada pihak yang terkait apabila diperlukan.
Metode ini diarahkan untuk membantu menemukan subjek pajak atau objek pajak di suatu wilayah kerja. Pengawasan lapangan memberi ruang bagi petugas untuk memperoleh informasi dari aktivitas ekonomi yang diamati secara langsung.
DJP mencantumkan visitasi, penyisiran, dan pengamatan langsung sebagai pendekatan dalam pengawasan wilayah. Pendekatan itu dapat digunakan untuk menghimpun data ekonomi yang relevan dengan fungsi pengawasan.
Jejaring Wilayah hingga Teknologi Informasi
Selain kunjungan, DJP dapat membangun jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jejaring tersebut menjadi salah satu pendekatan yang tersedia dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Pengawasan wilayah dapat dijalankan oleh seluruh pegawai DJP untuk memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber. Kegiatan ini tidak hanya bertumpu pada satu bentuk pengumpulan informasi.
Pada jalur non-lapangan, DJP dapat memakai sarana administratif dan digital yang tersedia. Cara ini memungkinkan penghimpunan data dilakukan tanpa kehadiran langsung petugas di lokasi tertentu.
Teknologi yang disebut dalam surat edaran meliputi remote sensing, web scraping, dan pemanfaatan informasi media. Ketiganya ditempatkan sebagai sarana untuk mendukung pengumpulan data non-lapangan.
DJP juga dapat menggunakan pendekatan ilmiah melalui penelaahan jurnal atau karya ilmiah. Analisis terhadap data yang belum teridentifikasi turut dicantumkan dalam metode pengawasan.
Pendekatan lain yang tersedia mencakup bedah wajib pajak dan bedah kawasan ekonomi. DJP juga dapat memanfaatkan mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, atau proses bisnis lainnya.
Taxation partnership turut masuk dalam daftar metode yang dapat digunakan dalam pengawasan. Rangkaian pilihan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui kombinasi aktivitas fisik, analisis data, dan pengelolaan informasi digital.
Dengan dua jalur pengumpulan data itu, DJP memiliki pilihan untuk melakukan pengawasan melalui kunjungan maupun tanpa kunjungan langsung. Fokus akhirnya tetap pada perolehan data dan informasi yang mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Source: finance.detik.com






