
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026. Kebijakan ini membuat semua mobil bisa melintas tanpa melihat akhir pelat nomor selama libur Idul Adha 1447 Hijriah.
Keputusan tersebut berlaku karena periode itu bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha. Dishub DKI menyampaikan pengumuman resmi melalui akun media sosialnya dan menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan selama masa libur tersebut.
Dasar aturan yang digunakan
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Regulasi itu memuat keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025.
Dishub DKI juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dampak untuk pengendara
Dengan kebijakan ini, mobil berpelat ganjil maupun genap sama-sama bebas melewati ruas jalan yang biasanya masuk kawasan ganjil genap. Kondisi tersebut memberi kelonggaran penuh bagi pengguna mobil pribadi yang tetap harus bepergian saat libur Idul Adha.
Dalam kondisi normal, ganjil genap di Jakarta berjalan rutin setiap Senin sampai Jumat pada jam sibuk pagi dan sore. Pembatasan itu mencakup 26 ruas jalan utama, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Peniadaan aturan ini menjadi bagian dari penyesuaian arus lalu lintas ketika aktivitas perkantoran menurun. Kebijakan tersebut juga memberi ruang lebih luas bagi warga yang membutuhkan mobilitas selama masa libur dan cuti bersama.
Meski begitu, relaksasi ini hanya berlaku pada 27-28 Mei 2026. Setelah periode libur berakhir, pengaturan ganjil genap di Jakarta kembali mengikuti ketentuan operasional normal yang berlaku.





