Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah 9 tahun di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, menyita perhatian karena pelakunya justru orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban. Polisi memastikan terduga pelaku sudah diamankan dan perkara kini masuk proses hukum resmi.
Peristiwa itu bermula saat korban diajak ikut menjual getah bersama pelaku di area kebun karet yang jauh dari permukiman warga. Di tempat yang sepi itulah dugaan tindakan asusila terhadap anak tersebut terjadi.
Korban diajak beraktivitas sebelum kejadian
Polisi menyebut korban berinisial SN masih berusia 9 tahun. Saat kejadian, ia pulang bersama pelaku setelah beraktivitas menjual getah di wilayah kebun karet Desa Simpang Ramba.
Dalam perjalanan, pelaku diduga membawa korban menuju lokasi yang lebih sepi dan jauh dari rumah warga. Setibanya di sana, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah. Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku teman orang tua korban
Terduga pelaku berinisial EK alias B disebut sebagai teman orang tua korban. Kedekatan itu membuat kasus ini menjadi sorotan karena hubungan sosial yang semestinya memberi rasa aman justru diduga dimanfaatkan.
Kepolisian menyebut pengungkapan perkara ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muba bersama jajaran Polsek Babat Supat. Laporan dari keluarga menjadi pintu awal penyidik menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, mengatakan perkara itu sudah dilaporkan dan masih diproses ke tahap berikutnya. Polisi juga terus melengkapi pemeriksaan untuk memperkuat penanganan hukum.
Warga sempat mengepung rumah pelaku
Sebelum diamankan polisi, pelaku lebih dulu diserahkan warga bersama pihak terkait. Warga sempat mengepung rumah pelaku karena marah atas perbuatan yang diduga dilakukan terhadap anak tersebut.
Di tengah kerumunan warga, pelaku disebut belum mengakui perbuatannya. Karena khawatir situasi di lapangan makin memanas dan membahayakan keselamatan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi kemudian membawa pelaku ke Polres Muba.
Setelah berada di Polres Muba, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Dari situ, polisi melanjutkan proses penyelidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Proses hukum terus berjalan
Polres Muba menegaskan kasus ini sudah masuk penanganan resmi dan masih berjalan. Penyidik kini masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi proses hukum berikutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal itu menjadi dasar hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana terhadap anak.
AKP Hutahaean juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana serupa. Ia menegaskan layanan 110 bisa dimanfaatkan agar aparat dapat bergerak cepat menindak laporan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Kedekatan pelaku dengan lingkungan keluarga justru bisa menjadi celah yang berbahaya bila kepercayaan disalahgunakan.







