
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan bahwa konten deepfake berbasis AI kini semakin realistis dan berpotensi menyesatkan publik. Karena itu, ia menilai watermark atau penanda pada konten hasil kecerdasan buatan perlu diterapkan agar masyarakat bisa membedakan mana informasi asli dan mana yang dibuat mesin.
Nezar menyampaikan pandangan itu di Yogyakarta setelah membuka Workshop AI Talent Factory di Universitas Gadjah Mada. Ia menegaskan bahwa teknologi generatif saat ini dapat membuat foto dan suara yang sangat meyakinkan, bahkan meniru ucapan seseorang yang sebenarnya tidak pernah diucapkan di dunia nyata.
Watermark sebagai tanda pembeda
Menurut Nezar, batas antara konten nyata dan konten buatan makin kabur seiring perkembangan AI generatif. Dalam kondisi seperti itu, penanda visual atau teknis menjadi penting agar publik tidak menerima materi digital manipulatif sebagai fakta.
“Di sinilah pentingnya pengembang dan pengguna AI untuk memberikan tanda atau watermark bahwa ini adalah produk AI,” kata Nezar. Ia menilai langkah tersebut bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga bagian dari upaya mencegah disinformasi di ruang digital.
Penerapan watermark juga dinilai relevan karena konten hasil AI kini mudah beredar luas di berbagai platform. Tanpa penanda yang jelas, publik bisa kesulitan mengenali konten yang sudah dimanipulasi dan akhirnya ikut menyebarkannya.
Kelompok rentan jadi perhatian
Nezar menyoroti bahwa risiko disinformasi berbasis AI tidak merata bagi semua orang. Orang tua dan lansia menjadi kelompok yang disebut paling rentan karena banyak di antaranya belum terbiasa membedakan informasi digital yang benar dan yang palsu.
Dalam kondisi itu, deepfake dapat terlihat sangat meyakinkan dan memancing kepercayaan sebelum akhirnya menyebar lebih jauh. Watermark pun diposisikan sebagai alat bantu penting untuk melindungi kelompok yang mudah terdampak oleh konten menyesatkan.
Ia menekankan bahwa penanda pada konten AI tidak hanya berguna bagi pengguna yang teliti, tetapi juga membantu memperkecil ruang manipulasi bagi pihak yang ingin memanfaatkan teknologi untuk menipu. Di tengah derasnya arus informasi, perlindungan semacam ini menjadi semakin penting.
Aturan pemerintah belum sepenuhnya menyasar lansia
Dalam penjelasannya, Nezar juga menyinggung bahwa regulasi pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas memang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital. Aturan itu belum secara spesifik ditujukan untuk kelompok usia lanjut.
“PP Tunas memang didedikasikan untuk menciptakan lanskap digital yang sehat bagi anak-anak, jadi tidak menyasar yang tua-tua,” ujarnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa perlindungan terhadap lansia masih membutuhkan pendekatan tambahan di luar aturan yang sudah ada.
Situasi ini membuat isu watermark pada konten AI menjadi semakin relevan. Jika perlindungan regulasi belum menjangkau semua kelompok rentan, maka penanda konten bisa menjadi lapisan awal untuk membantu publik mengenali sumber informasi digital.
Dialog dengan platform global terus berjalan
Kementerian Komunikasi dan Digital juga disebut terus berkomunikasi dengan perusahaan teknologi global untuk mendorong penerapan watermark pada konten AI. Sejumlah platform besar seperti Google, Meta, dan TikTok disebut telah memberi respons positif terhadap upaya tersebut.
“Dialog terus berjalan dengan sejumlah tech companies, dan kami mengapresiasi respons kolaboratif mereka dalam mengadopsi aturan, termasuk pembatasan usia dan solusi teknologi konkret,” kata Nezar. Kolaborasi ini dianggap penting karena penerapan penanda konten akan lebih efektif jika didukung langsung oleh platform tempat konten beredar.
Dalam praktiknya, kebutuhan akan watermark bukan hanya soal kebijakan pemerintah, tetapi juga soal tanggung jawab ekosistem digital secara keseluruhan. Saat AI mampu menghasilkan foto, suara, dan video yang nyaris tak terbantahkan, penanda yang jelas menjadi salah satu cara paling sederhana untuk menjaga ruang informasi tetap aman dan tidak mudah dipenuhi disinformasi.
Source: www.suara.com




