Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap dikenai pajak di wilayahnya. Kebijakan itu diposisikan sebagai bagian dari kontribusi pemilik kendaraan terhadap pembangunan daerah, terutama untuk menjaga jalan dan infrastruktur yang dipakai sehari-hari.
Sikap tersebut muncul seiring perubahan aturan pusat yang kini memasukkan kendaraan listrik ke dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan begitu, kendaraan berbasis listrik tidak lagi sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak seperti ketentuan sebelumnya.
Alasan pajak kendaraan listrik tetap dipungut
Dedi menilai kendaraan listrik tetap memanfaatkan fasilitas publik, khususnya jalan raya yang dibangun dan dipelihara dengan dana daerah. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika kendaraan listrik diperlakukan sebagai moda transportasi yang lepas total dari kewajiban fiskal.
“Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan pandangan bahwa pengguna jalan juga perlu ikut menanggung biaya perawatan dan pembangunan infrastruktur.
Fiskal daerah jadi pertimbangan utama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melihat kebijakan ini dari sisi kemampuan keuangan daerah. Dedi menyoroti risiko apabila pajak kendaraan dihapus, sementara dana bagi hasil pajak ikut mengalami penundaan.
Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat daerah kesulitan menjaga ritme pembangunan. “Pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka sudah pasti pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.
Bagi pemerintah daerah, pajak kendaraan bukan sekadar pungutan administratif. Sumber penerimaan ini ikut menopang layanan publik, termasuk pembiayaan perbaikan jalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Perubahan aturan soal kendaraan listrik
Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam Pasal 3 ayat (3), kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar pengecualian objek Pajak Kendaraan Bermotor. Artinya, kendaraan listrik kini berada dalam skema pajak yang berlaku, berbeda dengan aturan lama.
Perubahan ini sekaligus menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Aturan sebelumnya membebaskan kendaraan berbasis listrik, biogas, hingga tenaga surya dari beban pajak, namun ketentuan terbaru mempersempit ruang pembebasan tersebut.
Masih ada jenis kendaraan yang dikecualikan
Meski kendaraan listrik secara umum masuk objek pajak, pengecualian tetap diberikan untuk kategori tertentu. Kebijakan itu tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.
Kendaraan untuk pertahanan negara, perwakilan asing, dan energi terbarukan tertentu masih masuk kelompok yang dikecualikan. Dengan demikian, pembebasan pajak tidak dihapus sepenuhnya, tetapi tidak lagi mencakup seluruh kendaraan listrik secara umum.
Dampak yang diharapkan dari pemungutan pajak
Pemprov Jawa Barat berharap penerimaan pajak tetap terjaga agar ruang fiskal daerah tidak semakin sempit. Pemerintah provinsi juga menaruh harapan bahwa masyarakat akan lebih patuh jika mereka merasakan langsung perbaikan kualitas jalan.
Di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan bahwa transisi ke kendaraan listrik tetap harus berjalan seiring dengan kebutuhan pembiayaan daerah. Bagi Jawa Barat, pendapatan dari pajak kendaraan tetap dipandang penting untuk menjaga kelangsungan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik.
Selama aturan baru berlaku, kendaraan listrik di Jawa Barat tidak diposisikan sebagai kendaraan yang bebas pajak sepenuhnya. Pemungutan pajak tetap menjadi bagian dari strategi menjaga kemampuan fiskal daerah dan memastikan jalan yang dipakai warga tetap mendapat perawatan yang memadai.







