Kementerian Sosial mempercepat penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH tahap II sehingga dana mulai mengalir bertahap pada Mei 2026. Percepatan ini menjadi kabar penting bagi keluarga penerima manfaat karena proses pencairan diproyeksikan lebih cepat dan lebih tertata berkat data yang sudah selesai diverifikasi.
Langkah ini juga menandai perubahan ritme penyaluran yang tidak lagi menunggu terlalu lama di akhir bulan seperti pola sebelumnya. Pemerintah menargetkan bantuan lebih tepat sasaran karena pembaruan data penerima kini sudah masuk tahap yang dianggap siap untuk mendukung penyaluran periode kedua.
Data penerima sudah rampung
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa efisiensi penyaluran ditopang oleh infrastruktur data terbaru yang dikelola secara konsisten oleh kementeriannya. Ia juga menyebut pembaruan data kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang diperbarui rutin setiap tanggal 10 setiap bulan.
Pemerintah mencatat data penerima manfaat sudah selesai diverifikasi sejak 10 April 2026. Dengan dasar itu, pengiriman dana disebut sudah bisa dilakukan sejak pertengahan April untuk masuk ke periode pencairan tahap II.
Percepatan ini penting karena PKH berjalan dengan skema penyaluran bertahap sepanjang tahun. Pemerintah membaginya ke dalam empat periode, yakni tahap 1 pada Januari sampai Maret, tahap 2 pada April sampai Juni, tahap 3 pada Juli sampai September, dan tahap 4 pada Oktober sampai Desember.
Rincian bantuan tahap II
Pada tahap II, besaran bantuan tetap mengikuti kategori anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga. Skema ini dipakai agar bantuan menjangkau kebutuhan keluarga penerima manfaat secara bertahap di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk ibu hamil dan anak usia dini, bantuan tercatat sebesar Rp750.000 per triwulan. Lanjut usia serta penyandang disabilitas menerima Rp600.000 dalam periode yang sama.
Kategori pelajar juga memperoleh nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan. Pelajar SMA mendapat Rp500.000, pelajar SMP Rp375.000, dan pelajar SD Rp225.000.
Selain kategori umum tersebut, korban pelanggaran HAM berat tercatat menerima Rp2.700.000. Nominal ini menjadi bagian dari rincian bantuan PKH tahap II 2026 yang disalurkan sesuai kelompok penerima.
Cara memantau pencairan
Penerima manfaat dapat memeriksa status bantuan secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
Pengecekan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS juga disarankan dilakukan secara berkala. Koordinasi dengan pendamping wilayah menjadi langkah tambahan agar status pencairan lebih mudah dipastikan.
Status transfer dana ke rekening penerima dapat dikenali melalui Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. Selain itu, status Standing Instruction atau SI pada sistem juga menjadi penanda bahwa proses pencairan sudah bergerak.
Setelah instruksi terbit, bank penyalur biasanya memerlukan waktu satu hingga tiga hari kerja untuk menyelesaikan transfer dana. Karena itu, penerima perlu memantau status secara berkala agar tidak tertinggal informasi pencairan.







