Danantara melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN telah melikuidasi sekitar 167 Badan Usaha Milik Negara dalam setahun terakhir. Langkah ini ditempuh untuk merapikan struktur bisnis dan mendorong efisiensi operasional agar perusahaan negara dapat bergerak lebih produktif.
COO Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan kebijakan tersebut dalam pertemuan di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan proses penataan ini masih akan berlanjut, namun dilakukan secara hati-hati supaya tidak mengganggu stabilitas usaha yang sedang berjalan.
Perampingan diarahkan ke tata kelola yang lebih efisien
Danantara menempatkan likuidasi ini sebagai bagian dari pembenahan besar pada tata kelola dan proses bisnis BUMN. Fokusnya bukan hanya mengurangi jumlah entitas, tetapi juga memastikan perusahaan yang tersisa bisa bekerja lebih cepat, lebih ramping, dan lebih mudah dikelola.
Dony menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai sudah tidak lagi optimal dalam mendukung kinerja bisnis. Ia menilai perampingan organisasi perlu dilakukan agar sumber daya dapat dipakai lebih tepat sasaran dan tidak tersebar pada unit yang kurang produktif.
“Total yang sudah dilikuidasi itu kurang lebih sampai dengan hari ini itu sudah sekitar 167 perusahaan,” ujar Dony. Pernyataan itu menunjukkan skala restrukturisasi yang sedang berlangsung di tubuh BUMN.
Tidak ada PHK dalam proses likuidasi
Di tengah jumlah perusahaan yang dibubarkan cukup besar, Danantara menekankan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk mengurangi tenaga kerja. Manajemen memastikan hak-hak pegawai tetap dilindungi sepanjang proses transisi berlangsung.
Dony menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja akibat likuidasi tersebut. Ia juga meminta publik tidak khawatir karena langkah ini dijalankan dengan niat baik dan berfokus pada penataan korporasi, bukan pada pengurangan karyawan.
“Jadi tidak akan, tidak usah khawatir, semuanya dilakukan dengan niat baik, tidak usah khawatir untuk karyawan, karena karyawan tidak akan di PHK,” kata Dony. Penegasan ini menjadi penting karena menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari proses restrukturisasi.
Data rinci perusahaan yang dilikuidasi belum dibuka
Meski angka total BUMN yang sudah dibubarkan telah disampaikan, Danantara belum merilis daftar lengkap perusahaan yang masuk program likuidasi. Informasi yang tersedia sejauh ini masih terbatas pada jumlah keseluruhan entitas yang telah selesai dibubarkan.
Kondisi itu membuat proses penataan BUMN tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait arah kebijakan berikutnya. Namun, Danantara menegaskan bahwa setiap tahapan dijalankan secara bertahap dan tetap mengedepankan kehati-hatian.
Fokus utama kebijakan ini tetap berada pada efisiensi bisnis, bukan pengetatan tenaga kerja. Dony menyebut pembenahan tersebut sebagai upaya memperbaiki proses bisnis perusahaan negara agar lebih sehat dan lebih tertata.
Arah baru penataan BUMN
Likuidasi 167 BUMN menunjukkan arah baru dalam penataan perusahaan negara yang menekankan efektivitas operasional. Di sisi lain, komitmen untuk tidak melakukan PHK menjadi penanda bahwa Danantara mencoba menjaga keseimbangan antara perampingan organisasi dan stabilitas sosial di internal perusahaan.
Proses ini juga akan menentukan bagaimana struktur BUMN ke depan dibentuk, terutama saat efisiensi terus dikejar tanpa mengorbankan pegawai. Dengan langkah yang masih berjalan, perhatian publik kini tertuju pada seberapa jauh penataan tersebut dapat memperkuat tata kelola tanpa menimbulkan gangguan pada aktivitas bisnis yang sudah ada.







