Penempatan Dana SAL pemerintah senilai Rp381 triliun di bank-bank Himbara masih menjadi bahan pembahasan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan, penarikan dana dalam jumlah besar tidak boleh dilakukan secara mendadak karena dapat menekan pengelolaan likuiditas bank.
Perhatian utama OJK bukan pada keputusan pemerintah untuk menempatkan atau menarik dana tersebut, melainkan pada cara pelaksanaannya. Bank membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur pendanaan apabila simpanan pemerintah ditarik dalam nominal besar.
OJK Minta Penarikan Dilakukan Bertahap
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai masa penempatan Dana SAL sebaiknya dapat diperpanjang. Ia juga berharap pemerintah memberikan waktu yang memadai kepada bank Himbara bila nantinya memutuskan menarik kembali dana tersebut.
Menurut Dian, perbankan pada dasarnya menghadapi ketidaksesuaian jangka waktu antara dana yang dihimpun dan kredit yang disalurkan. Dana pihak ketiga cenderung berjangka pendek, sementara pembiayaan kredit dapat berjalan dalam tenor yang lebih panjang.
Kondisi itu membuat perubahan dana dalam jumlah besar perlu mengikuti mekanisme yang lazim di industri perbankan. Pentahapan penarikan dinilai penting agar bank penerima penempatan tidak menghadapi tekanan likuiditas secara tiba-tiba.
OJK menyerahkan keputusan akhir mengenai jangka waktu penempatan maupun tata cara penarikan kepada Menteri Keuangan. Sebagai pemilik dana, pemerintah memegang kewenangan untuk menentukan arah kebijakan Dana SAL tersebut.
Dibahas Bersama KSSK dan Komisi XI DPR
Isu penempatan dana pemerintah di Himbara kembali dibicarakan dalam rapat tertutup KSSK bersama Komisi XI DPR pada Senin, 20 Juli 2026. Pertemuan itu turut membahas kondisi likuiditas dalam sistem keuangan.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu. Dian menyebut penempatan dana di bank milik negara tidak dibahas sebagai persoalan tersendiri dalam forum itu.
Menurut pandangan OJK, arah kebijakan yang telah berada di tangan Menteri Keuangan membuat isu tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan secara panjang. Namun, regulator perbankan tetap menekankan perlunya pelaksanaan yang terukur agar stabilitas likuiditas terjaga.
Perubahan Penempatan Dana SAL
Penempatan dana pemerintah di Himbara telah mengalami beberapa perubahan sejak dimulai pada September 2025. Nilainya sempat berkurang setelah sebagian dana dikembalikan ke rekening kas pemerintah di Bank Indonesia, sebelum kemudian kembali ditambah.
| Periode | Nilai Dana | Keterangan |
|---|---|---|
| September 2025 | Rp200 triliun | Awal penempatan dana pemerintah di Himbara |
| Berlanjut hingga 2026 | Rp281 triliun | Total dana yang berada di Himbara pada periode tersebut |
| Awal Juni 2026 | Rp110 triliun | Disepakati untuk dikembalikan ke rekening kas pemerintah di BI |
| Setelah penambahan pada 2026 | Rp381 triliun | Total penempatan Dana SAL di Himbara |
Pada awal Juni 2026, Menteri Keuangan dan Gubernur BI menyepakati pengembalian Dana SAL sebesar Rp110 triliun dari Himbara ke rekening kas pemerintah di bank sentral. Dalam konteks kesepakatan itu, BI juga meningkatkan remunerasi atas saldo kas pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.
Setelahnya, Purbaya memutuskan mengembalikan Rp100 triliun ke bank-bank pelat merah. Pemerintah kemudian menambah injeksi likuiditas Rp100 triliun sehingga total penempatan Dana SAL di Himbara mencapai Rp381 triliun.
Menurut laporan Bisnis.com, KSSK belum mengambil keputusan baru mengenai periode penempatan maupun mekanisme penarikan dana tersebut. Pembahasan mengenai Dana SAL di Himbara masih akan dilanjutkan dalam forum KSSK berikutnya.
Besarnya nilai penempatan membuat mekanisme penarikan menjadi perhatian utama regulator. OJK memandang langkah bertahap diperlukan untuk memberi ruang bagi bank menata likuiditas tanpa mengganggu penyaluran kredit yang telah berjalan.
