Dana Ekspor SDA Bisa 0% Pajak, Ini Syarat Patuh yang Ditentukan Purbaya

Pemerintah menyiapkan insentif pajak yang cukup besar bagi eksportir sumber daya alam yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor SDA atau DHE SDA di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tarif Pajak Penghasilan atas instrumen tertentu dapat turun hingga 0% bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan penempatan dana.

Kebijakan ini menjadi pasangan dari kewajiban baru agar devisa ekspor kembali ke sistem keuangan domestik. Pemerintah ingin dana ekspor tidak hanya pulang, tetapi juga bertahan lebih lama di dalam negeri agar likuiditas valas nasional tetap terjaga.

Insentif pajak mengikuti kepatuhan

Purbaya menjelaskan fasilitas perpajakan itu diberikan kepada eksportir yang taat menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Bentuk insentifnya berupa tarif PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

Besaran insentif juga mengikuti lama penempatan dana. Skema ini membuat eksportir yang menempatkan dana lebih lama berpeluang mendapat manfaat pajak yang lebih besar.

Purbaya mencontohkan, imbal hasil obligasi umumnya terkena pajak 20%. Sementara itu, sumber dana dari DHE SDA dapat memperoleh tarif pajak 0% pada instrumen tertentu.

Aturan wajib parkir dana ekspor

Ketentuan baru itu mewajibkan eksportir komoditas SDA menempatkan DHE mereka di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Untuk sektor minyak dan gas, eksportir wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama setidaknya 3 bulan. Untuk eksportir nonmigas, kewajibannya lebih ketat karena harus menempatkan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Penempatan dana tersebut wajib melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara atau Himbara. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50%.

Relaksasi untuk pelaku dagang tertentu

Meski aturan utama menitikberatkan penempatan di bank Himbara, pemerintah tetap memberi ruang kelonggaran untuk eksportir dengan perjanjian dagang tertentu. Relaksasi ini berlaku bagi pelaku usaha di sektor migas dan nonmigas yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia.

Purbaya menyebut eksportir yang sudah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dapat menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-Himbara. Porsinya dibatasi maksimal 30% dengan jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan.

Kelonggaran ini menunjukkan pemerintah ingin menjaga kebutuhan transaksi lintas negara tetap berjalan tanpa mengurangi arah utama kebijakan. Di sisi lain, negara tetap mendorong dana ekspor mengendap lebih lama di perbankan domestik.

Dorongan menjaga dana tetap di dalam negeri

Skema baru ini membuat kepatuhan menjadi kunci utama untuk memperoleh fasilitas pajak yang lebih ringan. Pemerintah menilai kombinasi kewajiban penempatan dan insentif pajak dapat mendorong eksportir lebih disiplin menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan hanya soal penerimaan pajak. Fokusnya juga ada pada penguatan sistem keuangan domestik melalui penempatan dana ekspor yang lebih lama dan lebih besar di dalam negeri.

Source: mediaindonesia.com

Terkait