Daftar Bansos Kini Bisa Mandiri Lewat Perlinsos, IKD Bikin Verifikasi Lebih Cepat Dan Transparan

Pendaftaran bantuan sosial kini bisa dilakukan secara mandiri lewat Portal Perlinsos yang terhubung dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Skema ini dirancang untuk mempercepat pengajuan, membuat proses lebih transparan, dan mengurangi ketergantungan pada alur birokrasi yang panjang di tingkat daerah.

Melalui jalur digital ini, masyarakat dapat mengajukan program seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Validasi data dilakukan langsung oleh sistem, sementara IKD ditempatkan sebagai basis otentikasi utama agar data pemohon lebih akurat dan layak diverifikasi.

Akses mandiri lewat portal resmi

Pemohon memulai proses dengan membuka Portal Perlinsos resmi melalui peramban dan memilih opsi “Masuk Dengan IKD” di halaman utama. Setelah itu, sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi IKD untuk melanjutkan autentikasi.

Pada tahap berikutnya, pemohon diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan PIN IKD yang sudah diaktifkan di Disdukcapil. Setelah akses berhasil masuk, portal menampilkan pemberitahuan tentang elemen data kependudukan yang perlu disetujui terlebih dahulu.

Verifikasi berlapis untuk cegah data tak akurat

Setelah notifikasi muncul, pemohon menekan tombol “Bagikan” sebagai persetujuan penggunaan data ke sistem Kementerian Sosial. Langkah ini menjadi dasar agar data kependudukan dapat dipadankan dengan informasi lain yang dipakai dalam proses seleksi penerima bantuan.

Berikutnya, pemohon melakukan pemindaian wajah atau verifikasi biometrik melalui kamera ponsel selama 3 detik. Proses ini terhubung langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil untuk memastikan identitas yang digunakan benar-benar milik pemohon.

Pengajuan PKH dan BPNT

Setelah verifikasi wajah lolos, pemohon akan kembali diarahkan ke halaman utama portal. Dari sana, pemohon bisa memilih menu “Daftar Bantuan”, lalu mengisi nomor telepon aktif dan mencentang jenis bantuan yang diajukan, yaitu PKH atau BPNT.

Pada tahap akhir, pemohon perlu memasukkan nomor meteran atau ID Pelanggan PLN tempat tinggal saat ini. Data ini dipakai untuk verifikasi silang ke basis data PT PLN (Persero) guna membantu membaca indikator kelayakan ekonomi pendaftar.

Tujuan utama: lebih cepat, lebih transparan

Integrasi data kependudukan, biometrik, dan data listrik diterapkan untuk menekan kesalahan penargetan bantuan. Sistem ini juga menutup celah manipulasi identitas karena validasi dilakukan berlapis dan terhubung dengan sumber data resmi secara real-time.

Pemerintah menyebut seluruh proses pengisian data berlangsung aman dalam ekosistem tertutup milik negara. Dengan akses mandiri melalui Portal Perlinsos, masyarakat diharapkan bisa memperoleh kepastian status kelayakan secara lebih transparan tanpa campur tangan pihak ketiga.

Source: teknologi.bisnis.com
Terkait