Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad memilih menutup konflik rumah tangga mereka dengan perdamaian. Keduanya resmi rujuk setelah sempat berada di jalur perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keputusan itu mengakhiri proses cerai yang sempat menyita perhatian publik. Majelis hakim pun menyatakan perkara tersebut selesai karena kedua belah pihak sepakat berdamai.
Mediasi Jadi Kunci Kesepakatan
Kesepakatan damai itu lahir setelah mediasi intensif yang berlangsung selama tiga minggu. Pengacara Clara Shinta menyampaikan kabar tersebut usai menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan perdamaian dengan ibu Clara Shinta dan pak Alexander,” ujar pengacaranya. Menurut pihak kuasa hukum, rangkaian pertemuan mediasi menjadi ruang utama bagi keduanya untuk membahas masalah rumah tangga yang sempat memicu gugatan cerai.
Pihak pengacara juga menegaskan bahwa mereka tidak mengikuti seluruh proses pertemuan mediasi. Peran mereka lebih banyak menjalankan amanah dari klien dan menerima poin-poin perdamaian yang sudah disepakati oleh pasangan tersebut.
Gugatan Cerai Akan Dicabut
Setelah rujuk disepakati, proses perceraian tidak lagi diteruskan. Clara Shinta akan mengurus surat pencabutan gugatan cerai yang sebelumnya diajukan pada pertengahan April 2026.
Dengan begitu, status hukum yang sempat memanas kini berubah menjadi penyelesaian damai di pengadilan. Majelis hakim juga telah menutup perkara tersebut setelah kedua pihak menyatakan sepakat untuk kembali bersama.
Konflik Rumah Tangga yang Memicu Gugatan
Keputusan rujuk ini menjadi sorotan karena sebelumnya Clara Shinta menggugat cerai sang suami atas dugaan perselingkuhan. Dalam penjelasan yang beredar, Clara juga sempat memergoki Alexander melakukan video call mesum dengan seorang selebgram.
Video itu bahkan pernah diunggah Clara melalui akun media sosialnya. Dari situ, kabar rumah tangga keduanya ikut menarik perhatian publik sebelum akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara damai.
Source: www.suara.com






