ChatGPT Dibatasi di Sekolah, AI Masuk Kelas Tapi Tak Boleh Gantikan Nalar Siswa

Author: Cung Media

Pemerintah mulai menarik garis tegas untuk penggunaan AI di sekolah. ChatGPT, Gemini, dan Claude tidak dilarang total, tetapi aksesnya dibatasi bagi siswa SD hingga SMA agar tidak merusak cara berpikir anak.

Langkah ini menunjukkan bahwa AI masih boleh hadir di kelas, selama posisinya tetap sebagai alat bantu. Pemerintah ingin siswa mengenal teknologi, namun tidak bergantung pada jawaban instan yang bisa melemahkan berpikir kritis.

AI Tetap Masuk Sekolah, Tapi Dengan Batas

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang ditandatangani pada 12 Maret 2026. Dokumen tersebut memuat pedoman penggunaan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan buatan di bidang pendidikan.

Fokus utamanya ada pada pembatasan AI instan untuk kepentingan belajar yang sehat. Pemerintah menilai penggunaan semacam ini berisiko mendorong ketergantungan pada jawaban cepat dan menghambat kemampuan analisis siswa.

Meski begitu, ruang pemanfaatan AI tetap dibuka dalam bentuk yang lebih terarah. Teknologi ini masih bisa digunakan melalui aplikasi pendidikan terpilih, termasuk simulasi pembelajaran dan robotik.

Bukan Larangan Total, Tapi Pengendalian

Pendekatan pemerintah menempatkan AI sebagai sarana bantu, bukan pengganti proses belajar. Karena itu, pembatasan diarahkan pada jenis penggunaan yang dianggap bisa mengganggu perkembangan berpikir siswa.

Kebijakan ini juga memperlihatkan pemisahan yang jelas antara pemanfaatan teknologi dan ketergantungan pada teknologi. Siswa tetap didorong memahami AI, tetapi dengan batasan sesuai usia dan tingkat kemampuan.

Dalam praktiknya, pemerintah tidak memilih pelarangan menyeluruh. Arah kebijakan justru pengendalian pemakaian AI agar tetap mendukung pendidikan tanpa mengurangi peran nalar, analisis, dan kemandirian belajar.

Terhubung Dengan Aturan Digital Yang Lebih Luas

Pembatasan AI di sekolah tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari kerangka aturan teknologi digital yang lebih luas di Indonesia.

Salah satu pijakannya adalah Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Aturan itu menekankan prinsip inklusivitas, transparansi, dan perlindungan data pribadi dalam penggunaan AI.

Perlindungan data siswa juga dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini penting karena penggunaan AI dalam pendidikan menyangkut informasi pribadi anak.

Kebijakan tersebut juga terhubung dengan PP TUNAS yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan itu melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, sehingga terlihat adanya kaitan erat antara pengaturan AI dan perlindungan anak di ruang digital.

Dari rangkaian aturan itu, pemerintah terlihat memakai dua jalur sekaligus. Jalur pertama adalah perlindungan, sedangkan jalur kedua adalah pembekalan pengetahuan digital.

Coding Dan AI Tetap Diajarkan

Di tengah pembatasan aplikasi AI instan, pemerintah tetap memasukkan coding dan AI ke dunia sekolah. Mulai tahun ajaran 2025/2026, mata pelajaran coding dan AI menjadi pilihan di jenjang SD kelas 5, SMP, dan SMA.

Langkah ini menandakan pembatasan tidak identik dengan penolakan teknologi. Pemerintah justru ingin generasi muda tetap memahami AI melalui proses belajar yang terstruktur.

Dengan pendekatan itu, siswa diharapkan mampu menguasai teknologi tanpa kehilangan kemampuan berpikir mandiri. AI ditempatkan sebagai sarana untuk mendukung pembelajaran, bukan mesin jawaban yang menggantikan kerja otak.

Keseimbangan itu menjadi inti kebijakan baru ini. Anak-anak dilindungi dari penggunaan digital yang berisiko, namun tetap dipersiapkan untuk menghadapi masa depan yang makin dipenuhi teknologi.

Menyesuaikan Aturan Global Ke Kondisi Indonesia

Kebijakan ini juga mencerminkan penyesuaian aturan global ke konteks lokal. Pemerintah mengikuti perkembangan pengaturan AI dalam pendidikan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Tiongkok, lalu menyesuaikannya dengan kebutuhan sistem pendidikan Indonesia.

Penyesuaian itu terlihat dari pilihan untuk tidak melarang AI sepenuhnya. Pemerintah lebih memilih pembatasan berdasarkan usia dan kemampuan siswa agar teknologi tidak menghambat perkembangan berpikir kritis.

Model seperti ini menunjukkan bahwa regulasi pendidikan digital tidak bisa disalin mentah-mentah dari negara lain. Kondisi siswa, budaya belajar, dan kesiapan sistem pendidikan nasional menjadi faktor penting dalam penyusunan aturan.

Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Indonesia sedang membangun tata kelola AI yang bergerak cepat mengikuti perkembangan teknologi. Namun, arah kebijakannya tetap menempatkan kepentingan anak sebagai pusat pertimbangan.

Menurut siaran pers Komdigi dan BHKM Kemendikdasmen, langkah ini ditujukan untuk menjaga kesehatan anak di dunia maya sekaligus membantu mereka belajar menghadapi dunia digital secara lebih teratur dan terarah. Karena itu, pembatasan AI bagi siswa bukan sekadar soal larangan, melainkan upaya membangun kebiasaan belajar yang sehat di tengah arus teknologi yang makin mudah diakses.

Terbaru