
Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT 2026 hanya dengan NIK KTP. Kementerian Sosial menyiapkan layanan ini melalui portal resmi agar data kepesertaan bantuan bisa dipantau secara daring.
Langkah ini penting karena hasil pengecekan tidak hanya menunjukkan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima. Sistem juga menampilkan informasi yang terkait dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, termasuk klasifikasi desil yang menjadi acuan penyaluran bantuan.
Cek lewat situs dan aplikasi resmi
Akses layanan bisa dilakukan lewat perangkat seluler tanpa proses yang rumit. Pengguna cukup membuka situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP.
Setelah itu, kode captcha perlu diisi sebagai validasi keamanan. Saat tombol “Cari Data” ditekan, sistem akan memproses permintaan dan menampilkan identitas penerima, jenis bantuan yang didapatkan, serta posisi desil kesejahteraan keluarga.
Selain lewat peramban web, layanan serupa juga tersedia di aplikasi resmi Cek Bansos. Dua jalur akses ini memudahkan masyarakat memantau status bantuan tanpa harus datang ke layanan tatap muka.
Desil jadi penentu utama
Desil menjadi ukuran tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah parameter sosial dan ekonomi. Penilaiannya mencakup pekerjaan, latar belakang pendidikan, kondisi fisik hunian, kepemilikan aset, dan besaran daya listrik di rumah.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 tingkatan desil. Desil 1 menggambarkan 10 persen kelompok dengan kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Kementerian Sosial menetapkan desil 1 hingga 4 sebagai prioritas utama penerima bantuan reguler seperti PKH dan BPNT. Kelompok desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan jaminan kesehatan melalui program PBI-JK.
Rincian bantuan yang tercatat
Untuk BPNT, pemerintah menetapkan alokasi Rp200 ribu per bulan. Dalam praktiknya, penyaluran sering dilakukan secara rapel sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus.
Nominal PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima. Bantuan tertinggi dialokasikan untuk korban pelanggaran hak asasi manusia berat dengan nilai Rp2,7 juta per tahap pencairan.
Di sektor kesehatan, ibu hamil, ibu nifas, dan anak usia dini usia 0-6 tahun masing-masing memperoleh Rp750 ribu. Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600 ribu.
Bantuan pendidikan ikut dihitung
PKH juga memberi bantuan pendidikan berdasarkan jenjang sekolah. Siswa SD sederajat menerima Rp225 ribu, siswa SMP sederajat Rp375 ribu, dan siswa SMA sederajat Rp500 ribu.
Penyaluran dana bantuan dilakukan bertahap melalui Bank Himbara dan kantor PT Pos Indonesia. Jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda karena mengikuti distribusi di wilayah masing-masing.





