Calya Dan Sigra Kini Masuk Pajak Barang Mewah, Kenapa Mobil Murah Malah Kena Lagi?

Banyak pemilik Toyota Calya dan Daihatsu Sigra tidak menyangka mobil yang selama ini dikenal sebagai LCGC masih masuk skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPNBM. Situasi ini langsung memicu sorotan karena kendaraan yang identik dengan label murah justru tetap berada di kategori pajak yang lekat dengan istilah barang mewah.

Perdebatan makin ramai saat publik membandingkan beban pajak LCGC dengan mobil listrik di Indonesia. Di satu sisi, mobil listrik menikmati banyak insentif, sedangkan mobil murah seperti Calya dan Sigra masih menanggung pungutan yang membuat sebagian orang mempertanyakan logika perpajakan kendaraan.

LCGC Tidak Lagi Sepenuhnya Bebas PPNBM

Program Low Cost Green Car pertama kali hadir pada 2013 dengan tujuan menyediakan kendaraan yang lebih terjangkau dan hemat bahan bakar. Pada fase awal itu, mobil LCGC mendapat insentif sehingga tidak dikenakan PPNBM.

Kebijakan berubah setelah revisi pajak kendaraan pada 2021. Sejak saat itu, mobil LCGC dikenai PPNBM sebesar 3 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.

Tarif ini memang lebih rendah dibanding mobil biasa, tetapi dampaknya besar di mata publik. Begitu terkena PPNBM, Calya dan Sigra otomatis masuk objek pajak yang selama ini identik dengan barang mewah.

Secara aturan, kendaraan bermotor roda empat memang termasuk kategori objek pajak tertentu. Karena itu, meski LCGC dirancang sebagai mobil murah, posisinya tetap berada dalam skema perpajakan nasional.

Pemerintah menetapkan tarif 3 persen sebagai kompromi agar LCGC tetap lebih terjangkau dibanding mobil konvensional lain. Artinya, LCGC tidak bebas pajak sepenuhnya, tetapi juga tidak dipukul setinggi mobil biasa.

Beban Pajak Tidak Berhenti di PPNBM

Konsumen tidak hanya menanggung PPNBM saat membeli LCGC. Ada komponen lain yang juga ikut dibayar, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

Gabungan pungutan itu membuat harga akhir kendaraan terasa jauh lebih tinggi dari angka dasar yang sering dibayangkan konsumen. Total pajak mobil di Indonesia bahkan disebut bisa mencapai lebih dari 30 persen dari harga jual kendaraan.

Kondisi tersebut ikut menjelaskan mengapa mobil LCGC sekarang tidak semurah citranya ketika pertama muncul. Harga showroom bukan lagi satu-satunya acuan, karena biaya pajak dan beban tahunan ikut menentukan total pengeluaran pemilik.

Kenapa Dibandingkan dengan Mobil Listrik

Perbandingan dengan mobil listrik muncul karena pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memberikan banyak stimulus untuk kendaraan listrik. Sejumlah komponen perpajakan pada mobil listrik bahkan sempat mendapat insentif sangat besar, mendekati nol persen.

Keuntungan itu membuat mobil listrik punya posisi pajak yang lebih kompetitif dibanding mobil konvensional, termasuk LCGC. Selain bebas atau mendapat diskon besar pada PPNBM, mobil listrik juga memperoleh insentif lain seperti keringanan PKB dan BBNKB di beberapa daerah.

Di titik ini, pertanyaan publik menjadi mudah dipahami. Mobil listrik umumnya masih berada di level harga dasar yang jauh lebih mahal, tetapi justru mendapat beban pajak yang lebih ringan dibanding mobil murah seperti Calya atau Sigra.

Pemerintah mengaitkan kebijakan tersebut dengan dorongan transisi ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Insentif dipakai sebagai alat untuk mempercepat adopsi mobil listrik dan mendukung era elektrifikasi.

Harga LCGC Ikut Menanjak

Perubahan kebijakan pajak bukan satu-satunya faktor yang menekan segmen ini. Kenaikan biaya produksi juga mendorong banderol LCGC terus naik dalam beberapa tahun terakhir.

Jika dulu LCGC identik dengan harga di bawah Rp100 juta, kini sebagian besar model sudah berada di kisaran Rp150 juta hingga Rp190 juta, tergantung tipe dan fitur. Kondisi itu membuat istilah mobil murah terasa semakin relatif.

Toyota Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, hingga Toyota Agya masih banyak dipilih karena irit bahan bakar, biaya perawatan relatif rendah, dan kapasitas yang cocok untuk keluarga kecil. Meski begitu, banyak orang kini menilai mobil-mobil itu tidak lagi bisa disebut murah sepenuhnya.

Persepsi publik pun berubah. Tidak sedikit yang melontarkan candaan bahwa memiliki mobil LCGC sekarang serasa memiliki barang mewah karena kendaraan tersebut terkena PPNBM.

Perdebatan Pajak Masih Berlanjut

Skema perpajakan kendaraan di Indonesia diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan seiring perkembangan elektrifikasi. Sebagian pihak mendukung insentif mobil listrik karena dinilai penting untuk menekan emisi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Di sisi lain, ada juga harapan agar pemerintah memberi relaksasi lebih besar untuk LCGC supaya masyarakat berpenghasilan menengah tetap punya akses ke kendaraan pribadi yang terjangkau. Perdebatan ini memperlihatkan bahwa pajak mobil bukan sekadar urusan fiskal, melainkan juga soal daya beli, keadilan insentif, dan arah kebijakan transportasi nasional.

Bagi konsumen, situasi ini membuat keputusan membeli mobil harus dihitung lebih cermat. Harga di dealer hanya satu bagian dari biaya, sementara pajak, biaya tahunan, dan nilai ekonomi jangka panjang kini menjadi pertimbangan yang tidak bisa diabaikan.

Terkait