Waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menentukan besar kecilnya pajak yang dipotong dari dana peserta. Pencairan yang melewati dua tahun kalender sejak masa pensiun berpotensi tidak lagi memperoleh tarif PPh final yang lebih ringan.
Dalam kondisi tersebut, manfaat JHT dapat masuk ke penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. Skema yang sama juga dapat berlaku bagi peserta yang mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja.
Fasilitas pajak hanya berlaku dalam periode tertentu
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan fasilitas PPh final untuk manfaat JHT yang dicairkan paling lama dua tahun kalender setelah peserta memasuki masa pensiun. Ketentuan tarif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Peserta tidak dikenai PPh final untuk pencairan manfaat hingga Rp50 juta dalam periode tersebut. Jika nilai manfaat lebih dari Rp50 juta, tarif final 5 persen hanya dikenakan atas bagian yang melampaui Rp50 juta.
| Kondisi Pencairan | Nilai Manfaat JHT | Tarif Pajak |
|---|---|---|
| Paling lama 2 tahun kalender sejak pensiun | Sampai Rp50 juta | PPh final 0% |
| Paling lama 2 tahun kalender sejak pensiun | Di atas Rp50 juta | PPh final 5% atas bagian yang melebihi Rp50 juta |
| Setelah 2 tahun kalender atau masih bekerja | Sesuai penghasilan kena pajak | PPh Pasal 21 progresif |
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono menjelaskan insentif itu ditujukan bagi pencairan dalam dua tahun kalender setelah peserta pensiun. Ia menyatakan, “kalau dicairkan di sana sampai Rp 50 juta hanya kena PPh final 0 persen.”
Setelah batas dua tahun kalender terlewati, fasilitas PPh final tersebut tidak lagi berlaku. Penghitungan pajak kemudian mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 21 berdasarkan tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lapisan tarif progresif yang dapat diterapkan
Tarif progresif diterapkan berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak. Artinya, beban pajak tidak memakai satu tarif tunggal seperti pada skema final dalam masa insentif.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh Pasal 17 |
|---|---|
| Hingga Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menjelaskan kepada Kompas.com bahwa pengenaan pajak tersebut berkaitan dengan penghasilan berupa gaji atau upah. Pajaknya dipungut ketika dana JHT dicairkan, sehingga pencairan di luar masa insentif dapat menghasilkan potongan lebih besar dibanding skema final.
Fajry menyatakan, “yang dikenai pajak itu bukan JHT kita tapi penghasilan atas gaji atau upah, tetapi baru dikenakan ketika pencairan JHT.” Penjelasan itu juga menjadi alasan mengapa pencairan saat peserta masih bekerja dapat terkena tarif PPh Pasal 21 progresif.
Mengapa pemotongan JHT bukan pajak ganda
Pemotongan saat dana JHT dibayarkan kerap dianggap sebagai pajak ganda karena pekerja telah membayar PPh 21 dari gaji bulanan. Namun, iuran JHT yang menjadi tanggungan pekerja telah menjadi unsur pengurang sebelum penghitungan PPh 21 atas gaji dilakukan.
PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur iuran JHT pekerja sebesar 2 persen dikurangkan terlebih dahulu dari penghasilan bulanan. Dengan begitu, bagian upah yang disetorkan sebagai iuran JHT belum dipotong pajak saat gaji dibayarkan.
Negara menerapkan prinsip pajak tangguhan atas manfaat tersebut. Pajak tidak dihapus, melainkan menjadi terutang ketika uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau JHT dibayarkan sekaligus.
Memahami posisi dana JHT sebelum mencairkan
Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial bagi peserta yang pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Iurannya berjumlah 5,7 persen dari gaji, dengan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen berasal dari pekerja.
Peserta yang telah memasuki masa pensiun perlu memperhatikan batas dua tahun kalender sebelum mengajukan pencairan manfaat. Sementara itu, peserta yang masih bekerja atau telah melewati masa insentif perlu mempertimbangkan kemungkinan pemotongan pajak dengan tarif progresif.
