Realisasi buyback saham emiten ternyata belum bergerak jauh dari dana yang sudah disiapkan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, dari total alokasi Rp65,34 triliun, baru Rp17,12 triliun yang benar-benar dipakai untuk pembelian kembali saham.
Angka itu setara 30,25 persen dan menunjukkan masih besar ruang dana yang belum terserap. Dari 65 emiten yang menyiapkan buyback, OJK menyebut 64 emiten sudah melaksanakan aksi tersebut, sementara satu emiten belum merealisasikannya.
Tekanan Pasar Jadi Latar Utama
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan terdapat 106 keterbukaan informasi terkait aksi korporasi buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham sepanjang Maret 2025 hingga 18 Mei 2026. Dari jumlah itu, masih ada tujuh emiten yang berada dalam periode buyback tanpa RUPS dengan estimasi nilai Rp5,76 triliun.
Menurut Hasan, mayoritas emiten saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sehat. Ia juga menilai banyak perusahaan masih mencatat kinerja operasional yang baik dan memiliki prospek bisnis positif.
Dasar Aturan yang Dipakai Emiten
Pelonggaran buyback tanpa RUPS mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini memberi izin pembelian kembali saham hingga maksimal 20 persen dari modal disetor untuk menjaga stabilitas pasar ketika terjadi fluktuasi yang signifikan.
OJK menilai kebijakan itu memberi ruang bagi emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap fundamental perusahaan. Di saat yang sama, buyback dipandang sebagai salah satu cara membantu menjaga stabilitas harga saham ketika pasar sedang tertekan.
Realisasi Masih Beragam
Secara agregat, progres buyback antar emiten belum merata dan masih sangat bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan. Data OJK menunjukkan dana yang telah terserap masih jauh di bawah total alokasi yang diumumkan.
Dengan nilai realisasi baru Rp17,12 triliun, pasar masih akan memantau apakah dana buyback yang belum terpakai akan benar-benar dijalankan hingga akhir periode masing-masing emiten. Bagi investor, aksi ini kerap dibaca sebagai sinyal bahwa emiten masih percaya pada kinerja dan valuasi sahamnya.
Ruang Implementasi Masih Terbuka
Selama periode buyback berjalan, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan porsi yang besar. OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya alat teknis untuk menahan tekanan harga, tetapi juga bentuk pernyataan bahwa emiten melihat fundamental usahanya tetap solid.
Karena itu, angka realisasi yang baru 30,25 persen belum menutup kemungkinan adanya tambahan pembelian kembali saham dari emiten yang masih memiliki jatah alokasi. Pasar kini menunggu seberapa jauh komitmen itu akan diterjemahkan menjadi transaksi nyata di bursa.







